Selain itu, ada dua poin krusial lain yang ditekankan. Pertama, seluruh harta hasil korupsi wajib dikembalikan ke negara. Ini mutlak, bahkan setelah si pelaku selesai menjalani hukuman penjara sekalipun. Kedua, mantan koruptor sama sekali tak boleh lagi bermain di politik praktis. Mereka dilarang mencalonkan diri, dicalonkan, atau dipilih untuk menduduki jabatan publik apa pun.
Nah, tiga tahun setelahnya, Muktamar NU ke-33 di Jombang kembali memperkuat sikap ini. Rekomendasinya lebih rinci dan berlapis.
Koruptor harus diberi sanksi moral dan sanksi sosial yang berat. Mereka juga harus "dimiskinkan" istilah yang langsung ke inti persoalan. Yang menarik, muktamar ini secara khusus menyoroti aparat penegak hukum yang justru jadi pelaku.
Bagi mereka, hukuman untuk oknum penegak hukum yang korup harus jauh lebih berat. Alasannya jelas: mereka punya tanggung jawab dan kepercayaan lebih besar, sehingga pengkhianatannya dianggap lebih parah.
Jadi, dari waktu ke waktu, suara NU soal korupsi konsisten keras. Mulai dari sanksi sosial seperti tidak dishalatkan, hingga opsi hukuman tertinggi. Semua bertujuan satu: memberi efek jera dan memulihkan kerugian negara. Sikap ini menunjukkan betapa korupsi dipandang bukan hanya sebagai kejahatan biasa, tapi sebagai perbuatan yang merusak sendi-sendi kehidupan bangsa.
Artikel Terkait
Jadwal Buka Puasa Batam Hari Ini: Maghrib Pukul 18.23 WIB
Anggota DPR Hidayat Nur Wahid Desak Pemerintah Tinjau Ulang Perjanjian Dagang dengan AS Soal Jaminan Halal
BMKG Prakirakan Hujan Seharian di Makassar dan Sekitarnya pada 27 Februari
Kambeng-kambeng, Gorengan Pisang Manis Khas Bugis-Makassar