"Iya (perusahaan tambang). Perusahaan itu kan ada yang kantornya di Jakarta, namun kemudian site-nya, begitu, ada di daerah," ungkap Budi.
Lantas, apa motifnya? Dugaan sementara, para pelaku dari swasta ini diduga menyuap pegawai pajak. Tujuannya jelas: mendapatkan pengurangan nilai pajak.
"Kegiatan ini terkait dengan dugaan modus pengaturan pajak di sektor pertambangan. Terkait dengan pengurangan nilai pajak," tuturnya.
Meski begitu, Budi masih menutup rapat identitas para tersangka. Konstruksi perkara detailnya pun belum diungkap. "Mereka masih dalam pemeriksaan intensif," ujarnya. KPK punya waktu satu kali 24 jam untuk menentukan status hukum kedelapan orang tersebut.
Di sisi lain, respons dari institusi terkait datang. Rosmauli, selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Kemenkeu, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan KPK.
Artikel Terkait
Balai Besar POM Makassar Sita 96.000 Butir Obat Keras Ilegal
Pemkab Bone dan BPVP Bantaeng Gelar Pelatihan Koperasi untuk Seluruh Kecamatan
Gubernur Sulsel Resmi Buka MTQ ke-34, Diikuti 1.044 Peserta
Tiket Konser LANY di Jakarta Dibuka, Harga Mulai Rp850 Ribu