"Iya (perusahaan tambang). Perusahaan itu kan ada yang kantornya di Jakarta, namun kemudian site-nya, begitu, ada di daerah," ungkap Budi.
Lantas, apa motifnya? Dugaan sementara, para pelaku dari swasta ini diduga menyuap pegawai pajak. Tujuannya jelas: mendapatkan pengurangan nilai pajak.
"Kegiatan ini terkait dengan dugaan modus pengaturan pajak di sektor pertambangan. Terkait dengan pengurangan nilai pajak," tuturnya.
Meski begitu, Budi masih menutup rapat identitas para tersangka. Konstruksi perkara detailnya pun belum diungkap. "Mereka masih dalam pemeriksaan intensif," ujarnya. KPK punya waktu satu kali 24 jam untuk menentukan status hukum kedelapan orang tersebut.
Di sisi lain, respons dari institusi terkait datang. Rosmauli, selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Kemenkeu, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan KPK.
Artikel Terkait
Bekasi Siapkan Kontainer UMKM di Bawah Tol Becakayu, Kawasan Kalimalang Disulap Jadi Destinasi Wisata Air
Pandji Bongkar Strategi Kuasa: Ormas Agama dan Politik Tambang
Hujan Tak Henti, Dua Jembatan di Donggala Putus Diterjang Banjir
Wajah Kita di Ujung Tangan AI: Pemerintah Tutup Akses Grok AI