MURIANETWORK.COM - PDIP murka ke Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi karena pernyataannya yang menyebut PDIP sebagai Partai Mitra Judol (PMJ).
PDIP juga mendesak Budi Arie untuk menarik pernyataannya dan meminta maaf.
Murka PDIP itu disampaikan Anggota DPR RI dari PDI-P Sadarestuwati saat rapat kerja dengan Budi Arie dan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).
Politikus PDIP itu menuntut Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi segera meminta maaf atas pernyataannya yang menyebut bahwa partainya dan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) Budi Gunawan menjadi pihak yang berada di balik keterlibatannya dalam kasus judi online (judol).
"Saya hanya menyampaikan ke Pak Menteri yang tadi sudah kita bicarakan, saya minta Pak Menteri untuk bisa menarik, mencabut pernyataan Pak Menteri dan sekaligus membuat permohonan maaf," kata Sadarestuwati.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan ini juga meminta agar permintaan maaf itu disampaikan di media nasional maupun media sosial (medsos).
Permintaan maaf perlu berisi bahwa pernyataan sebelumnya yang mem-framing PDI-P dan Budi Gunawan tidak benar.
"Bahwa disampaikan Pak Menteri itu tidak benar adanya, karena itu bukan sebuah lembaga. Semuanya itu adalah personal. Dan saya minta itu bisa dilakukan 1x24 jam saat ini," tuturnya.
Partai Mitra Judol Menjadi Polemik
Di rapat yang sama, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI-P, Darmadi Durianto, meminta mantan Menteri Komunikasi dan Informatika itu tidak memfitnah partainya sebagai mitra judol di Senayan.
Mulanya, Darmadi menyinggung perkembangan Koperasi Desa Merah Putih.
Ia meminta Budi Arie jangan panik dalam pengembangannya, seiring dengan target pembangunan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih di Indonesia.
Terlebih kata Darmadi, Budi Arie kini tengah tidak tenang lantaran dikaitkan dengan kasus judi online (judol).
Ia lalu menuntut Budi Arie tidak menyerang pihak manapun jika merasa tak tenang.
"Apalagi Bapak juga sekarang lagi enggak tenang pikirannya kan? Diserang sana-sini. Betul kan, Pak? Tenang ya, Pak? Tapi kalau tenang jangan fitnah sana sini, Pak. Jangan fitnah partai kami, Pak, ini enggak bagus, Pak," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koperasi sekaligus mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi, menyebut adanya partai politik yang diduga menjadi mitra para bandar judi online (judol).
Hal ini disampaikan Budi saat membantah tudingan keterlibatannya dalam kasus suap terkait perlindungan situs-situs judol, saat menjabat sebagai Menteri Kominfo.
Dalam acara "Gaspol!" yang tayang di YouTube Kompas.com pada Kamis (22/5/2025), Budi menyebut tuduhan terhadap dirinya sebagai fitnah dan upaya framing.
"Dulu waktu awal di Kominfo digoda, dan mohon maaf ternyata setelah saya ingat-ingat siapa yang meng-approach saya damai, oh related by mitra judol itu, partai mitra judol. Ya pasti, lah (masuk parlemen)," tandas Budi.
Tak hanya itu, belum lama ini, sebuah rekaman percakapan yang diduga merupakan suara Budi Arie dan seorang jurnalis beredar di media sosial.
Dalam rekaman suara, Budi Arie menyebut bahwa ada framing dalam kasus judol yang didalangi PDIP dan Menko Polkam Budi Gunawan (BG).
Diketahui, nama Budi Arie muncul dalam dakwaan kasus dugaan praktik judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), dengan dugaan menerima jatah 50 persen dari biaya penjagaan laman aktivitas ilegal itu.
Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Terima Rp 4 Miliar per 2 Minggu dari Judol
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Zulkarnaen Apriliantony atau Tony disebut menerima total uang sebesar Rp 52,59 miliar dari hasil keterlibatannya dalam melindungi situs-situs judi online agar tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Tony adalah mantan Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dalam dakwaan disebut sebagai penghubung dengan mantan Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi. Hal tersebut terungkap dalam dakwaan istri Tony, Adriana Angela Brigita.
Dilihat melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terdakwa Zulkarnaen Apriliantony atau Tony raup Rp 4 miliar per 2 minggu dari hasil lindungi ribuan situs judol.
"Sejak bulan April 2024 sampai dengan Oktober 2024 dari penjagaan website perjudian yang dilakukan oleh Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus tersebut, Zulkarnaen Apriliantony menerima uang bagian sebesar Rp 4 miliar per dua pekan,” bunyi dakwaan, dikutip dari SIPP PN Jaksel, Selasa (20/5/2025).
Uang bagian Tony diterima secara tunai dan diantarkan langsung ke rumahnya oleh Adhi, Alwin, dan Muhrijan.
Rumah tersebut berlokasi di Jl. Masjid Nur/Mirah Kencana No. 10A, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan juga dihuni oleh Adriana Angela Brigita.
“Adapun uang tersebut telah terkumpul kurang lebih sebanyak Rp 52.592.270.000 (Rp 52,592 miliar) dalam berbagai mata uang, baik dolar Amerika, dolar Singapura, maupun Rupiah,” bunyi dakwaan.
Uang itu disimpan dalam tas, koper, kardus, serta bungkusan hitam yang diletakkan di lemari kamar tidur lantai tiga serta studio musik di rumah tersebut.
Pada Kamis (31/10/2024) sekitar pukul 08.00 WIB, Tony memindahkan sejumlah tas, koper, kardus, dan bungkusan hitam berisi uang tunai dari kamar tidur lantai 3 rumahnya.
Aksi ini dilakukan setelah ia mengetahui bahwa Adhi dan Alwin tengah dalam pengawasan polisi.
Ia kemudian meminta istrinya untuk membawa uang tersebut ke rumah adiknya, Fitria Wulandari, di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Tony juga memerintahkan asisten rumah tangga (ART), Weldi, dan sopir pribadi, Herma Hermawan, untuk membantu memindahkan barang-barang berisi uang ke dalam mobil Toyota Alphard hitam milik istrinya yang semula berpelat DPR 153-01 dan kemudian diganti menjadi B 1051 HOJ.
Selain dari kamar tidur, uang juga diambil dari studio musik di lantai 1 rumah tersebut.
Peran Alwin Jabarti Kiemas (AJ)
Sementara, Alwin Jabarti Kiemas (AJ) berperan memverifikasi situs judi online agar tidak diblokir Zulkarnaen Apriliantony atau Tony.
Sebelum tersandung kasus mafia judi online, Alwin Jabarti Kiemas dikenal sebagai sosok yang sukses di dunia digital.
Pada saat kasus ini mencuat, beredar kabar kalau Alwin Jabarti Kiemas disebut-sebut bagian dari keluarga suami Megawati Soekarnoputri, Taufik Kiemas. Namun hal itu dengan tegas langsung dibantah PDIP.
Alwin mengawali karier di dunia perbankan. Pada 2007, Alwin bergabung dengan HSBC.
Kala itu, dia menjabat sebagai assistant manager credit card. Hanya berlangsung satu tahun, Alwin memilih hijrah ke bank lain.
Alwin memilih bergabung dengan Citibank. Selama delapan tahun, Alwin berkarier di bank asal Amerika Serikat (AS) tersebut.
Sejumlah jabatan penting pun pernah diembannya, salah satunya vice president risk tresury institutional clients group.
Pada 2016, Alwin memutuskan untuk keluar’ dari dunia perbankan. Dia memilih merintis usaha sendiri.
Perusahaan pertama yang didirikannya adalah BalitaKita.com, pada 2014.
BalitaKita merupakan sebuah marketplace yang menjual barang-barang perlengkapan bayi dan balita.
Selang lima tahun kemudian, Alwin kembali mendirikan perusahaan bernama PT Veri Jelas (Verijelas) pada 2019. Verijelas adalah perusahaan digital yang menawarkan jasa verifikasi biometrik.
Satu tahun setelah mendirikan Verijelas, Alwin kembali mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang digital, yaitu TekenAja, perusahaan yang menyediakan layanan tanda tangan digital.
Sejak berdiri pada 2020, perusahaan TekenAja telah bekerja sama dengan sejumlah lembaga pemerintahan dan BUMN.
Sejumlah lembaga negara dan BUMN yang bekerja sama dengan TekenAja adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), BNI, Telkomsigma, Askrindo Insurance, dan Komdigi (dulu Kominfo).
Di perusahaan tersebut, Alwin menggandeng Aidil Cendramata, mantan Direktur Keamanan Informasi Kominfo, untuk bekerja sebagai CISO di TekenAja.
Sebanyak Rp 981 Triliun Aliran Uang Judol
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus sebanyak Rp 981 triliun aliran uang judi online pada tahun 2024.
Hal itu disampaikan Menkomdigi, Meutya Hafid, yang mengungkapkan bahwa peredaran uang di platform judi online jumlahnya mencapai Rp981 triliun pada 2024.
“Data PPATK memproyeksikan peredaran uang di platform judi online mencapai Rp981 triliun pada 2024, jika tidak dilakukan intervensi oleh pemerintah,” katanya di laman komdigi.go.id.
Menurutnya, negara tidak boleh tinggal diam membiarkan aliran uang hasil judol yang diduga kuat kabur ke luar negeri. Atau mengalir ke dalam negeri?
“Negara tidak boleh kehilangan angka begitu besar, hampir Rp1.000 triliun, apalagi uang-uang ini diduga kuat dan terbukti larinya keluar,” tambahnya.
Ia juga meminta semua penyedia layanan keuangan dapat membantu pemberantasan judol.
“Jadi kalau sekarang ada yang masih menikmati transaksi keuangan yang terkait dengan judi online, tolong sama-sama kita awasi,” ungkapnya.
Lanjutnya, pemerintah telah mengambil langkah tegas dalam pemberantasan judol.
Selain intervensi masif melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, pemerintah telah membentuk Desk Khusus untuk memerangi judol di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam).
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bandar judi online menggunakan modus transaksi keuangan yang makin beragam.
“Salah satunya, menggunakan layanan e-wallet dan mata uang kripto yang menyulitkan pemerintah melacak transaksi tersebut,” pungkasnya.
Sumber: Tribun
Artikel Terkait
Roy Suryo Ancam Laporkan Penyidik Bareskrim, Jokowi Heran: UGM-KPU-Bareskrim Nggak Dipercaya? Terus Mau Percaya Siapa?
Roy Suryo Bakal Laporkan Penyidik, Jokowi: UGM, KPU, Bareskrim Ndak Dipercaya?
Pakar Prediksi Rismon Sianipar dkk Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi dalam Minggu Ini
Dari Megawati hingga Eks Rektor UGM Ragu Ijazah Jokowi, Senior PDIP: Jokowi Menanti Bui!