Mulai besok, ruang sidang di sejumlah pengadilan bakal sepi. Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia resmi menggelar aksi mogok sidang nasional sebagai bentuk protes. Mereka akan menghentikan aktivitas persidangan mulai 12 hingga 21 Januari 2026 mendatang.
Namun begitu, juru bicara FSHA, Ade Darusalam, menegaskan aksi ini bukan untuk mematikan layanan peradilan. "Kami menegaskan, bahwa aksi mogok sidang ini tidak mematikan layanan peradilan," katanya kepada media pada Minggu (11/1/2026).
Intinya, hakim-hakim ad hoc ini geram. Keresahan mereka berakar pada persoalan kesejahteraan yang menurut mereka tak kunjung dapat solusi. Meski demikian, mereka berjanji aksi ini tetap dalam koridor hukum dan etika.
Jadi, apa yang sebenarnya terjadi selama masa mogok? Ade menerangkan, para hakim tetap masuk kantor. Mereka akan menjalankan kewajiban administratif seperti biasa, presensi pagi dan sore tetap berjalan. Hanya saja, jadwal sidang yang akan dikosongkan.
"Jadwal persidangan telah disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing perkara," jelas Ade. "Untuk perkara-perkara yang bersifat penting, mendesak, dan darurat, tetap disidangkan sebagaimana mestinya."
Di sisi lain, FSHA juga sadar betul pentingnya menjaga marwah lembaga peradilan. Mereka menekankan bahwa sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman, hakim ad hoc tetap terikat pada nilai-nilai etika profesi. Sikap independen, integritas, dan tanggung jawab harus dijaga.
"Oleh karena itu, setiap langkah kolektif harus dipertimbangkan secara matang," ucap Ade. Tujuannya jelas: agar kepercayaan publik terhadap peradilan tidak ikut runtuh.
Aksi mogok ini rupanya bukan satu-satunya langkah. Sebelumnya, FSHA sudah mengirim pemberitahuan soal rencana unjuk rasa di Istana Merdeka. Mereka bakal turun ke jalan pada 22-23 Januari 2026 untuk menyampaikan tuntutan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Rencana unjuk rasa tersebut rencananya akan digelar di depan Istana Merdeka," kata Ade pada Kamis (8/1/2026). Mereka ingin aspirasi dan tuntutan didengar langsung oleh presiden.
Lantas, apa yang mendasari semua ini? Rasa kekecewaan yang mendalam. Para hakim ad hoc merasa terpinggirkan, kesejahteraan mereka dianggap tidak diperhatikan padahal beban kerja mereka tinggi.
Ade membeberkan ketimpangan yang terasa menyakitkan. "Dengan ditinggalkan oleh kenaikan Hakim Karir yang sangat jomplang dibandingkan dengan Hakim Ad Hoc," ujarnya. Situasinya memang timpang: hakim ad hoc hanya mengandalkan Uang Kehormatan. Mereka tidak punya gaji pokok, tunjangan pajak, atau tunjangan lain sebagaimana rekan karir mereka.
"Hal Ini tentunya kian mempertebal nuansa diskriminatif yang dialami oleh Hakim Ad Hoc," tandasnya. Suara itu menggambarkan sebuah kekecewaan yang sudah menumpuk terlalu lama.
Artikel Terkait
Indonesia Amankan Pasokan Minyak Mentah dari Rusia hingga Akhir Tahun
Pemerintah Tegaskan Harga BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir Tahun 2026
Perundingan Damai AS-Iran Gagal, Mantan Diplomat Sebut AS Sampaikan Ultimatum
Prabowo Instruksikan Setiap Daerah Miliki Minimal Satu Sekolah Rakyat