Mulai besok, ruang sidang di sejumlah pengadilan bakal sepi. Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia resmi menggelar aksi mogok sidang nasional sebagai bentuk protes. Mereka akan menghentikan aktivitas persidangan mulai 12 hingga 21 Januari 2026 mendatang.
Namun begitu, juru bicara FSHA, Ade Darusalam, menegaskan aksi ini bukan untuk mematikan layanan peradilan. "Kami menegaskan, bahwa aksi mogok sidang ini tidak mematikan layanan peradilan," katanya kepada media pada Minggu (11/1/2026).
Intinya, hakim-hakim ad hoc ini geram. Keresahan mereka berakar pada persoalan kesejahteraan yang menurut mereka tak kunjung dapat solusi. Meski demikian, mereka berjanji aksi ini tetap dalam koridor hukum dan etika.
Jadi, apa yang sebenarnya terjadi selama masa mogok? Ade menerangkan, para hakim tetap masuk kantor. Mereka akan menjalankan kewajiban administratif seperti biasa, presensi pagi dan sore tetap berjalan. Hanya saja, jadwal sidang yang akan dikosongkan.
"Jadwal persidangan telah disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing perkara," jelas Ade. "Untuk perkara-perkara yang bersifat penting, mendesak, dan darurat, tetap disidangkan sebagaimana mestinya."
Di sisi lain, FSHA juga sadar betul pentingnya menjaga marwah lembaga peradilan. Mereka menekankan bahwa sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman, hakim ad hoc tetap terikat pada nilai-nilai etika profesi. Sikap independen, integritas, dan tanggung jawab harus dijaga.
Artikel Terkait
BMKG: Waspada Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di Jabodetabek Sabtu Ini
Program Makan Bergizi Gratis Ciptakan Lebih dari 1 Juta Lapangan Kerja
Menteri UMKM Soroti Banjir Impor Ilegal Sebagai Ancaman Utama Bagi Pelaku Usaha
Kadin Rancang Kajian MBGnomics dan Siap Manfaatkan Peluang Tarif AS