Dua Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus Akui Ikut Terkena Cipratan

- Rabu, 13 Mei 2026 | 18:55 WIB
Dua Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus Akui Ikut Terkena Cipratan

Dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, mengaku ikut terkena cipratan cairan tersebut saat menjalankan aksinya. Pengakuan itu disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer Jakarta II-08, Jakarta Timur, Rabu (13/5/2026).

Dalam persidangan, Oditur Militer Letkol (Chk) Muhammad Iswadi mengawali pemeriksaan dengan menanyakan kepada terdakwa pertama, Serda Edi Sudarko, apakah ia turut terkena cipratan air keras. Edi menjawab bahwa ia dan rekannya terkena dampak dari cairan yang mereka siramkan.

“Siap, waktu itu karena kendaraan Andrie Yunus juga kencang, akhirnya cairan tersebut menimpa kami juga,” ungkap Edi di hadapan majelis hakim.

Oditur kemudian mendalami bagian tubuh mana yang terkena cipratan. Edi mengaku cairan itu mengenai wajah, leher, badan, hingga tangannya. Saat ditanya mengenai efek yang dirasakan, ia menyebutkan sensasi panas dan gatal setelah terkena cipratan tersebut.

“Panas, izin. Gatal,” jawabnya.

Sementara itu, terdakwa kedua, Lettu (Mar) Budhi Haryanto Widhi, juga memberikan keterangan serupa. Ia mengaku bagian lengan kanannya terkena cipratan air keras. Namun, berbeda dengan Edi, Budhi tidak merasakan gatal secara langsung.

“Yang dirasakan saat itu adalah panas, Ndan,” kata Budhi saat ditanya oditur mengenai reaksi tubuhnya.

Oditur kembali mengonfirmasi apakah ada sensasi lain selain panas. Budhi menjawab tidak ada keluhan tambahan selain rasa panas di bagian yang terkena.

Dalam perkara ini, oditur militer telah mendakwa empat personel TNI sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Keempat terdakwa terdiri dari Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Mereka dijerat dengan Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1, lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar