"Pelaku imingi korban dapat menghentikan kasus itu dengan imbalan Rp 45 juta. Korban pun iyakan dan memberikan uang itu secara bertahap," papar Didik.
Tak cukup sampai di situ. Mereka bahkan meminta S mengosongkan rekening banknya. Katanya, untuk menghilangkan jejak barang bukti.
Gurita penipuan mereka makin menjadi. Mereka juga mengaku bisa meloloskan anak S menjadi CPNS di Kejaksaan Agung. Tentu saja, dengan bayaran yang tidak sedikit.
Untuk "jasa" yang satu ini, mereka meminta Rp 170 juta. Uang itu lagi-lagi ditransfer korban secara bertahap. Tapi, rasa-rasanya serakah mereka tak ada batasnya.
"Selain minta uang Rp 170 juta, pelaku juga minta uang tiket pesawat Rp 5 juta, uang seragam jaksa Rp 5 juta hingga uang kedukaan Rp 10 juta. Mengaku anaknya itu meninggal dunia," beber Didik, mengurai kelicikan para pelaku.
Kini, keduanya menghadapi pasal berat: Pasal 21 UU Tipikor tentang Obstruction of Justice atau menghalangi proses pemberantasan korupsi. "Pelaku sudah kami tahan," tegas Didik.
Di akhir pernyataannya, Didik mengingatkan masyarakat. Hati-hati dengan oknum, baik dari dalam maupun luar kejaksaan, yang menjanjikan kemudahan pengurusan perkara atau penerimaan pegawai. Apalagi jika langsung disertai permintaan sejumlah uang.
Artikel Terkait
Hujan Tak Henti, Dua Jembatan di Donggala Putus Diterjang Banjir
Wajah Kita di Ujung Tangan AI: Pemerintah Tutup Akses Grok AI
Iran di Ambang Perubahan: Dari Protes Ekonomi ke Gugatan Sistem
Di Gereja Baciro, Perbedaan Ditangguhkan untuk Doa Bersama