Operasi tangkap tangan di Makassar berhasil meringkus dua orang pria yang diduga melakukan pemerasan. Salah satunya, seorang pria berinisial AM atau biasa dipanggil Pung, berani mengaku-ngaku sebagai jaksa. Ia ditangkap bersama rekannya, R, yang ternyata bekerja sebagai PPPK paruh waktu di sebuah balai pemerintah Sulsel.
Menurut Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan, penangkapan ini langsung dilakukan saat keduanya sedang beraksi. "Mereka dilakukan OTT," jelas Didik kepada awak media pada Sabtu lalu.
Semuanya berawal dari laporan warga. Ada kabar beredar tentang seorang "jaksa" dari Kejati Sulsel yang sanggup mengurus perkara dengan cara-cara yang tidak benar. Laporan itulah yang kemudian ditindaklanjuti.
"Adanya laporan itu, kami tindak lanjuti dan berhasil menangkap keduanya," ucap dia.
Modus yang Dijalankan
Saat diperiksa, Pung mengakui perbuatannya. Korban pertama adalah seorang berinisial S, yang notabene adalah saksi dalam kasus korupsi perjalanan dinas fiktif di lingkungan pemerintah daerah. Kasus itu sendiri sedang dalam penyelidikan Kejati.
Mendengar hal itu, Pung dan R langsung mendatangi rumah S di Jalan Andi Djemma. Di sana, Pung dengan percaya diri menawarkan jasa. Katanya, dia bisa menghentikan kasus korupsi yang menjerat sang saksi.
Artikel Terkait
Banjir Rendam Ribuan Hektar Sawah, Klaim Asuransi Tani Tembus Rp 9,4 Miliar
Ramadan, Tradisi Ziarah ke Makam Ulama dan Tokoh Sejarah di Sulawesi Selatan
BMKG Prakirakan Hujan Seharian di Makassar dan Sekitarnya pada Kamis
Mudik Gratis Jakarta 2026 Dibuka untuk Warga Non-DKI, Pendaftaran Dikelompokkan Berdasarkan Tujuan