Namun begitu, Fitroh enggan merinci lebih jauh. Ia hanya menyebut bahwa OTT ini berkaitan dengan dugaan manipulasi pengurangan pajak. Kasus semacam ini bukan yang pertama, tentu saja, dan selalu menyisakan pertanyaan besar tentang celah di sistem.
Menurut prosedur, KPK punya waktu satu kali 24 jam ke depan. Masa itu digunakan untuk memeriksa dan nantinya menentukan status resmi para pihak yang saat ini diamankan. Apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan, itu masih dalam proses.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Direktorat Jenderal Pajak sendiri belum memberikan pernyataan apa pun. Ruang kerjanya di Jakarta Utara pasti masih berdenyut, tapi kini dengan suasana yang jauh berbeda dari biasanya.
Artikel Terkait
Uji Jalan B50 Capai 70%, Target Implementasi Juli 2026
KPK Ungkap Awal OTT Bupati Tulungagung Berawal dari Laporan Warga
Minat Generasi Muda dan Dukungan Kebijakan Dorong Tren Hunian Hijau di Perkotaan
Ahli IPB: Limbah Cair Sawit Bisa Kurangi Ketergantungan Impor Pupuk