Alhasil, muncul lah rapat yang konon menghasilkan kesepakatan bagi-bagi kuota tambahan jadi 50-50. Separuh untuk haji khusus, separuhnya lagi untuk haji reguler.
Kesepakatan itu kemudian muncul dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. Yang tanda tangannya ya Gus Yaqut sendiri, waktu itu masih menjabat. KPK kini masih menyelidiki kaitan antara SK itu dengan rapat-rapat sebelumnya.
Di sisi lain, penyidik juga menemukan indikasi setoran dari travel yang dapat kuota. Besarannya bervariasi, mulai dari 2.600 dolar AS sampai 7.000 dolar per kuota. Tergantung besar kecilnya usaha travel itu.
Uang setoran itu diduga dikumpulkan lewat asosiasi, lalu disalurkan ke oknum di Kemenag. Aliran dananya disebut mengalir hingga ke pejabat tinggi di kementerian. Kalau dihitung-hitung sementara, kerugian negaranya luar biasa mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Bahkan KPK sampai kirim tim ke Arab Saudi. Tujuannya, mengecek langsung kepadatan dan kekacauan di sana akibat pembagian kuota yang ngawur ini.
Gus Yaqut dan Gus Alex akhirnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor. Perjalanan hukum mereka masih panjang.
Artikel Terkait
Indonesia dan Turki Sepakati Aksi Nyata, Dari Gaza hingga Industri Pertahanan
Prajurit Gugur di Nduga, Ayah Banggakan Tekad Baja Anaknya yang Tak Pernah Menyerah
Megawati Bikin Heboh, Nyanyikan Cinta Hampa di Panggung Rakernas PDIP
Dendam Berdarah di Palangka Raya: Keponakan Tikam Paman Hingga Tewas