Jakarta – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kasusnya berkaitan dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kemenag. Kabar ini langsung memenuhi ruang redaksi pada Jumat (09/01) lalu.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penetapan itu. "Benar," ujarnya singkat saat dikerubungi awak media di Jakarta. Ia tak banyak bicara.
Namun begitu, Fitroh enggan membeberkan lebih detail. Belum jelas apakah Yaqut seorang diri yang jadi tersangka atau ada nama-nama lain yang ikut terjerat.
Konfirmasi serupa datang dari juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Dalam kesempatan terpisah, Budi juga menyatakan lembaganya telah menetapkan tersangka untuk kasus kuota haji ini. "Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," katanya tegas, Jumat itu juga.
Sebenarnya, gelombang penyelidikan sudah dimulai jauh sebelumnya. KPK mengumumkan dimulainya penyidikan pada 9 Agustus 2025. Saat itu, mereka juga mengaku sedang berkoordinasi dengan BPK untuk menghitung berapa sebenarnya kerugian negara yang ditimbulkan.
Dua hari berselang, angka kerugian awal pun mencuat: lebih dari Rp1 triliun. Tak main-main, KPK langsung bergerak cepat dengan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Larangan itu berlaku untuk enam bulan ke depan.
Siapa saja mereka? Yaqut Cholil Qoumas tentu salah satunya. Lalu ada Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex, mantan staf khusus di era Yaqut. Orang ketiga adalah Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Perkembangan kasus kian meluas. Pada pertengahan September 2025, KPK menduga keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji. Di sisi lain, DPR melalui Pansus Angket Haji-nya juga sudah lebih dulu menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024.
Sorotan utama pansus jatuh pada pembagian kuota tambahan. Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota. Nah, yang jadi masalah, Kemenag membaginya menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian 50:50 ini.
Padahal, aturannya jelas berbeda. Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 menyebutkan kuota haji khusus hanya boleh delapan persen. Sisa 92 persennya adalah jatah untuk haji reguler. Pembagian yang dilakukan Kemenag jelas melenceng jauh dari ketentuan itu.
Artikel Terkait
Puluhan Dapur Makan Bergizi Gratis di Jombang Berhenti Beroperasi Akibat Dana Operasional dari BGN Mandek
Timnas Indonesia Tutup FIFA Matchday Juni 2026 dengan Kemenangan Sempurna, Taklukkan Mozambik 1-0
WNA Singapura Ditemukan Tewas di Apartemen Batam Center, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
Timnas Putri Indonesia Ditahan Imbang Kamboja di Laga Penutup FIFA Matchday