KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Tersangka Kasus Kuota Haji

- Jumat, 09 Januari 2026 | 14:50 WIB
KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Tersangka Kasus Kuota Haji

Dua hari berselang, angka kerugian awal pun mencuat: lebih dari Rp1 triliun. Tak main-main, KPK langsung bergerak cepat dengan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Larangan itu berlaku untuk enam bulan ke depan.

Siapa saja mereka? Yaqut Cholil Qoumas tentu salah satunya. Lalu ada Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex, mantan staf khusus di era Yaqut. Orang ketiga adalah Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Perkembangan kasus kian meluas. Pada pertengahan September 2025, KPK menduga keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji. Di sisi lain, DPR melalui Pansus Angket Haji-nya juga sudah lebih dulu menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024.

Sorotan utama pansus jatuh pada pembagian kuota tambahan. Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota. Nah, yang jadi masalah, Kemenag membaginya menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian 50:50 ini.

Padahal, aturannya jelas berbeda. Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 menyebutkan kuota haji khusus hanya boleh delapan persen. Sisa 92 persennya adalah jatah untuk haji reguler. Pembagian yang dilakukan Kemenag jelas melenceng jauh dari ketentuan itu.


Halaman:

Komentar