Jakarta – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kasusnya berkaitan dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kemenag. Kabar ini langsung memenuhi ruang redaksi pada Jumat (09/01) lalu.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penetapan itu. "Benar," ujarnya singkat saat dikerubungi awak media di Jakarta. Ia tak banyak bicara.
Namun begitu, Fitroh enggan membeberkan lebih detail. Belum jelas apakah Yaqut seorang diri yang jadi tersangka atau ada nama-nama lain yang ikut terjerat.
Konfirmasi serupa datang dari juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Dalam kesempatan terpisah, Budi juga menyatakan lembaganya telah menetapkan tersangka untuk kasus kuota haji ini. "Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," katanya tegas, Jumat itu juga.
Sebenarnya, gelombang penyelidikan sudah dimulai jauh sebelumnya. KPK mengumumkan dimulainya penyidikan pada 9 Agustus 2025. Saat itu, mereka juga mengaku sedang berkoordinasi dengan BPK untuk menghitung berapa sebenarnya kerugian negara yang ditimbulkan.
Artikel Terkait
Lima Desa di Aceh Masih Gelap Gulita Pascabencana, Tiang Listrik Roboh Berantakan
Pertemuan Solo: Skenario Terselubung di Balik Kunjungan Eggi-DHL ke Jokowi?
Prabowo Resmikan Sekolah Rakyat, Targetkan 500 Ribu Siswa dari Keluarga Miskin
Ratusan Ton Bawang Ilegal Berbakteri Digagalkan di Gudang Semarang