Ramon Dony Adam, yang lebih dikenal sebagai DJ Donny, resmi melaporkan dua kasus teror dan intimidasi ke Polda Metro Jaya. Laporan itu sudah masuk dengan nomor register LP/B/9545/XII/2025/SPKT POLDA METRO JAYA. Menurut kabar yang beredar, polisi menjerat kasus ini dengan beberapa pasal, yakni Pasal 187, 335, dan 356 KUHP.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. Ia mengonfirmasi bahwa laporan telah diterima dan proses penindaklanjutan sedang berjalan.
Dua Aksi Teror yang Mencekam
Menurut DJ Donny, teror berlangsung dalam dua tahap. Awalnya, pada Senin (29/12) malam, ia mendapat paket misterius. Isinya? Bangkai ayam yang sudah dipenggal kepalanya. Bersama paket itu, ada juga pesan ancaman yang isinya kurang lebih memintanya berhati-hati saat bersuara di media sosial.
Artikel Terkait
Ragunan Ramai di Hari Pertama 2026, Keluarga Berbondong Kenalkan Satwa pada Anak
ManTab dan Susutnya Kelas Menengah: Ketika Tabungan Habis untuk Bertahan Hidup
Guru Mengaji di Jeneponto Cabuli Enam Santriwati, Pelaku Ditahan
Roy Suryo Bocorkan Tokoh Kunci yang Pernah Nasihati Jokowi Soal Ijazah