Ramon Dony Adam, yang lebih dikenal sebagai DJ Donny, resmi melaporkan dua kasus teror dan intimidasi ke Polda Metro Jaya. Laporan itu sudah masuk dengan nomor register LP/B/9545/XII/2025/SPKT POLDA METRO JAYA. Menurut kabar yang beredar, polisi menjerat kasus ini dengan beberapa pasal, yakni Pasal 187, 335, dan 356 KUHP.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. Ia mengonfirmasi bahwa laporan telah diterima dan proses penindaklanjutan sedang berjalan.
Dua Aksi Teror yang Mencekam
Menurut DJ Donny, teror berlangsung dalam dua tahap. Awalnya, pada Senin (29/12) malam, ia mendapat paket misterius. Isinya? Bangkai ayam yang sudah dipenggal kepalanya. Bersama paket itu, ada juga pesan ancaman yang isinya kurang lebih memintanya berhati-hati saat bersuara di media sosial.
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Sampaikan Duka Cita, Desak PBB Investigasi Serangan Israel yang Tewaskan 3 Pasukan Perdamaian TNI di Lebanon
Kisah Kelahiran Langka Rudini: Dari Anak Gajah Malang Menuju Puncak Karier Militer
Noussair Mazraoui Buka Suara: Pensiun dari Sepak Bola untuk Fokus Jadi Imam dan Hafiz Quran
Gattuso, Buffon, dan Gravina Mundur Usai Italia Gagal ke Piala Dunia 2026