Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera ternyata bukan sekadar musibah alam biasa. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) baru-baru ini mengungkap fakta mengejutkan: ada 12 perusahaan yang diduga kuat menjadi penyebab bencana itu. Mereka tersebar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Nah, perusahaan-perusahaan ini tak akan dibiarkan begitu saja. Tindakan tegas sudah menunggu.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyampaikan hal itu di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis lalu.
"Satgas menemukan 12 perusahaan yang menjadi penyebab bencana dan segera diambil tindakan," tegas Barita.
"Rinciannya, delapan korporasi di Sumatera Utara, dua di Sumatera Barat, dan dua lagi di Aceh."
Lalu, apa bentuk hukumannya? Menurut Barita, pilihannya beragam. Bisa mulai dari denda administratif, pencabutan izin, hingga tidak diperpanjang perizinannya. Bahkan, jerat pidana berdasarkan UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 pun siap dijatuhkan. Satgas sendiri akan mengoordinasikan proses ini dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Namun begitu, daftar perusahaan yang disorot ternyata lebih panjang. Selain 12 yang akan segera ditindak, masih ada perusahaan lain yang sedang dalam pemeriksaan mendalam. Di Aceh saja, sembilan perusahaan sedang diselidiki terkait dugaan alih fungsi kawasan hutan di daerah aliran sungai (DAS) hulu. Mereka diduga ikut berkontribusi pada banjir.
Di Sumatera Utara, investigasi menjaring delapan perusahaan di wilayah Batang Toru, meliputi Sungai Garoga dan Langkat. Sementara di Sumatera Barat, jumlahnya lebih banyak lagi ada 14 perusahaan yang beroperasi di tiga daerah aliran sungai berbeda. Jadi, totalnya cukup signifikan.
Kembali ke 12 perusahaan yang jadi prioritas, Barita menyebut ada indikasi pidana di dalamnya. Proses hukum sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi masing-masing wilayah.
"Investigasi ini kan berkembang sesuai fakta yang ditemukan," jelasnya.
"Dari situ, kami dapat indikasi kuat pada 12 korporasi ini. Mereka sekarang sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumut dan Sumbar. Nanti akan jelas pasal apa yang dikenakan dan siapa tersangkanya."
Inti masalahnya, kata Barita, adalah alih fungsi lahan. Perusahaan-perusahaan itu diduga mengubah fungsi daerah aliran sungai, yang ujung-ujungnya memicu banjir. Pemeriksaan akan mengulik dua hal krusial: pertama, apakah mereka punya izin? Kedua, jika punya, apakah pelaksanaannya di lapangan sudah sesuai aturan?
"Itu yang penting," tandas Barita.
Artikel Terkait
Raffi Ahmad Penuhi Amanah Terakhir Jupe, Bantu Ibunda yang Terpuruk Ekonomi
Ketua Ombudsman RI Ditahan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Nikel
Unhas Tanggapi Laporan Pungli Terhadap Pengusaha Rental Papan Ucapan di Area Kampus
Warga Jemur Gabah di Badan Jalan Bypass Mamminasata, Lalu Lintas Tetap Ramai