Mantan Dosen UIN Malang Resmi Jadi Tersangka Kasus Pornografi dan Pelecehan Seksual

- Rabu, 07 Januari 2026 | 17:12 WIB
Mantan Dosen UIN Malang Resmi Jadi Tersangka Kasus Pornografi dan Pelecehan Seksual

Timnya bahkan sudah menyiapkan saksi ahli siber baru. Saksi ini diharapkan bisa meringankan posisi Yai Mim, khususnya terkait laporan Sahara soal penyebaran video asusila.

Dari Gelar Perkara ke Tersangka

Prosesnya berjalan cukup panjang. Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara Selasa (6/1) sore. Dari pukul dua sampai sekitar setengah lima sore, penyidik menyimpulkan unsur pidana terpenuhi.

Yai Mim kini menghadapi dua pasal sekaligus: pornografi dan pelecehan seksual.

Semua ini berawal dari laporan polisi bernomor LP 338/11/2025 yang dibuat Sahara. Laporan itulah yang kemudian membawa mantan dosen itu ke dalam proses hukum seperti sekarang.


Halaman:

Komentar