Timnya bahkan sudah menyiapkan saksi ahli siber baru. Saksi ini diharapkan bisa meringankan posisi Yai Mim, khususnya terkait laporan Sahara soal penyebaran video asusila.
Dari Gelar Perkara ke Tersangka
Prosesnya berjalan cukup panjang. Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara Selasa (6/1) sore. Dari pukul dua sampai sekitar setengah lima sore, penyidik menyimpulkan unsur pidana terpenuhi.
Yai Mim kini menghadapi dua pasal sekaligus: pornografi dan pelecehan seksual.
Semua ini berawal dari laporan polisi bernomor LP 338/11/2025 yang dibuat Sahara. Laporan itulah yang kemudian membawa mantan dosen itu ke dalam proses hukum seperti sekarang.
Artikel Terkait
Semeru Muntahkan Awan Panas 4 Kilometer, Status Siaga Tetap Diberlakukan
Solidaritas Bogor Sapa Aceh Tamiang, Huntara hingga Musala Tiba untuk Korban Bencana
Anjing Liar Teror Kambing Warga Tobayan, Empat Ekor Tewas dalam Dua Bulan
Dari 2.491 Kali Ditolak Jadi Rebutan 12.000 Perusahaan, Pria Ini Pilih Pulang Kampung