Di tengah acara panen raya di Karawang, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pesan yang tegas. Intinya sederhana: pelanggar hukum harus ditindak. Titik. Dia tak mau bertele-tele.
Ceritanya, sempat ada yang menyodorkan daftar nama perusahaan bermasalah kepadanya. Minta dipelajari. Tapi Prabowo menolak. Bagi dia, urusannya bukan memilih-milih siapa yang kena. "Saya serahkan ke aparat penegak hukum," ujarnya, Rabu (7/1) lalu.
Lalu dia menirukan percakapan singkatnya dengan para penegak hukum itu. "Mereka tanya, 'Pak ada apa petunjuk?'. 'Yang melanggar, tindak'. Sederhana," kata Prabowo, menggambarkan instruksinya yang blak-blakan.
Namun begitu, landasan perintahnya itu bukan tanpa dasar. Prabowo lantas mengingatkan semua pihak tentang Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Khususnya ayat ketiga, yang bunyinya jelas: bumi, air, dan segala kekayaan alam di dalamnya dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Nah, di sinilah nada bicaranya semakin keras. Menurut dia, pasal itu sudah gamblang. Tak perlu penafsiran rumit.
"Bahasa Indonesia enggak usah ditafsirkan. Undang-Undang Dasar 45 Pasal 33 jelas. Enggak usah ada penerjemah," tegas Prabowo.
Artikel Terkait
Remaja 14 Tahun Hilang di Hutan Mamuju, Pencarian Gabungan Masih Berlangsung
Truk Skylift Dinas Perhubungan Gianyar Hangus Terbakar Diduga Akibat Korsleting
Peneliti IPB Kembangkan Pakan Probiotik Antikoksi untuk Dongkrak Produktivitas Ayam
Motor Terbakar di Tengah Perempatan Maros, Keluarga Selamat