Di tengah acara panen raya di Karawang, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pesan yang tegas. Intinya sederhana: pelanggar hukum harus ditindak. Titik. Dia tak mau bertele-tele.
Ceritanya, sempat ada yang menyodorkan daftar nama perusahaan bermasalah kepadanya. Minta dipelajari. Tapi Prabowo menolak. Bagi dia, urusannya bukan memilih-milih siapa yang kena. "Saya serahkan ke aparat penegak hukum," ujarnya, Rabu (7/1) lalu.
Lalu dia menirukan percakapan singkatnya dengan para penegak hukum itu. "Mereka tanya, 'Pak ada apa petunjuk?'. 'Yang melanggar, tindak'. Sederhana," kata Prabowo, menggambarkan instruksinya yang blak-blakan.
Namun begitu, landasan perintahnya itu bukan tanpa dasar. Prabowo lantas mengingatkan semua pihak tentang Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Khususnya ayat ketiga, yang bunyinya jelas: bumi, air, dan segala kekayaan alam di dalamnya dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Nah, di sinilah nada bicaranya semakin keras. Menurut dia, pasal itu sudah gamblang. Tak perlu penafsiran rumit.
"Bahasa Indonesia enggak usah ditafsirkan. Undang-Undang Dasar 45 Pasal 33 jelas. Enggak usah ada penerjemah," tegas Prabowo.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kuasa Hukum Tantang Eggi Sudjana dan Kawan-Kawan Bersaksi di Sidang Ijazah Jokowi
Saat Pejabat Berani Buka Diri, Koruptor Cemas dan Tersipu
Eropa Berang, Hubungan Transatlantik Memasuki Zaman Es