Pesan berikutnya bahkan lebih keras, terutama untuk para pejabat.
"Apa yang kurang jelas? Yang tidak paham, keluar aja dari jabatan, segera mengundurkan diri. Banyak yang bisa gantikan, saudara-saudara, ya. Enggak usah takut."
Dia menutup dengan optimisme. "Anak-anak muda yang baik-baik itu mau berjuang untuk kebaikan," sambungnya, seolah memberi isyarat bahwa regenerasi dalam birokrasi mungkin diperlukan.
Sebagai pengingat, berikut bunyi lengkap Pasal 33 UUD 1945 yang dia maksud:
Pasal 33
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
- Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kuasa Hukum Tantang Eggi Sudjana dan Kawan-Kawan Bersaksi di Sidang Ijazah Jokowi
Saat Pejabat Berani Buka Diri, Koruptor Cemas dan Tersipu
Eropa Berang, Hubungan Transatlantik Memasuki Zaman Es