Prabowo Beri Sinyal Tegas: Pelanggar Hukum Harus Ditindak, Tak Ada Tawar-menawar

- Rabu, 07 Januari 2026 | 15:06 WIB
Prabowo Beri Sinyal Tegas: Pelanggar Hukum Harus Ditindak, Tak Ada Tawar-menawar

Pesan berikutnya bahkan lebih keras, terutama untuk para pejabat.

"Apa yang kurang jelas? Yang tidak paham, keluar aja dari jabatan, segera mengundurkan diri. Banyak yang bisa gantikan, saudara-saudara, ya. Enggak usah takut."

Dia menutup dengan optimisme. "Anak-anak muda yang baik-baik itu mau berjuang untuk kebaikan," sambungnya, seolah memberi isyarat bahwa regenerasi dalam birokrasi mungkin diperlukan.

Sebagai pengingat, berikut bunyi lengkap Pasal 33 UUD 1945 yang dia maksud:

Pasal 33

  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Halaman:

Komentar