Selasa (6/1) lalu, Gedung Menara Kartika Adhyaksa di kompleks Kejaksaan Agung Jakarta ramai. Dari situ, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, memberikan pengarahan penting. Tak hanya hadir langsung, para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, hingga pimpinan cabang dari seluruh Indonesia juga menyimak secara hybrid.
Inti pertemuan itu jelas: membahas tata kelola penanganan perkara. Ini jadi topik hangat, mengingat KUHP dan KUHAP baru sudah resmi berlaku. Menurut Asep, situasi ini menuntut peran jaksa yang jauh lebih strategis.
"Jaksa harus jadi navigator utama," ujarnya tegas.
Ia melanjutkan, transformasi hukum pidana nasional ini berada di pundak mereka. Tanggung jawabnya besar, mulai dari fase prapenuntutan sampai eksekusi, semua harus berjalan tertib. Tak cuma soal prosedur, jaminan hak-hak tersangka, terpidana, maupun korban juga jadi prioritas.
Nah, salah satu poin kunci yang ditekankan adalah asas lex favor reo. Prinsip ini bukan sekadar teori.
"Kalau ada perubahan peraturan setelah suatu tindak pidana dilakukan, jaksa wajib pakai aturan yang paling menguntungkan buat pelaku," jelas Asep lewat keterangan tertulis.
Untuk menerapkan prinsip itu, Asep membeberkan empat parameter yang harus dikuasai jaksa. Pertama, soal dekriminalisasi. Artinya, proses hukum harus dihentikan jika perbuatannya tak lagi dianggap pidana.
Kedua, kewenangan penuntutan bisa gugur. Ini terjadi bila ditemukan alasan pembenar atau pemaaf bagi pelaku berdasarkan KUHP baru.
Parameter ketiga agak teknis. Jaksa harus jeli membandingkan hukuman. Mana yang lebih ringan? Durasi penjara, besaran denda, atau bahkan jenis pidananya apakah penjara atau kerja sosial.
Terakhir, adaptasi. Jaksa dituntut cepat beradaptasi dengan unsur tindak pidana yang diatur dalam KUHP baru. Misalnya, menilai apakah sebuah delik sekarang jadi lebih sulit dibuktikan atau malah berubah status jadi delik aduan.
Di sisi lain, Asep tak lupa memetakan skenario transisi. Tujuannya, agar penerapan hukum baik materiil maupun formil tetap tepat sasaran. Berikut rincian yang disampaikan:
Prapenuntutan
Di tahap awal ini, penuntut umum wajib melakukan pemeriksaan ketat. Mereka harus mengkaji ulang kemungkinan dekriminalisasi, perubahan delik aduan, serta syarat penahanan sesuai KUHAP baru.
Tahap II (Penyerahan)
Di sini, ada instrumen baru yang diperkenalkan: Berita Acara Penyesuaian Kualifikasi Yuridis. Dokumen ini jadi bukti formal penerapan asas lex favor reo, yang melibatkan jaksa, penyidik, serta tersangka atau penasihat hukumnya.
Penuntutan
Ketika menyusun surat dakwaan, jaksa wajib menggunakan pasal dari KUHP baru atau undang-undang penyesuaian pidana yang paling menguntungkan. Begitu pula dalam tuntutan, prioritas harus diberikan pada alternatif pidana di luar penjara. Pidana pengawasan atau kerja sosial, contohnya.
Eksekusi
Meski putusan sudah inkrah alias berkekuatan hukum tetap, tugas jaksa belum selesai. Sebagai eksekutor, mereka tetap wajib menyesuaikan pelaksanaan pidana jika KUHP baru ternyata memberikan ketentuan yang lebih ringan bagi terpidana.
Di akhir pengarahannya, Asep kembali menekankan satu hal: kesamaan pemahaman. Seluruh jajaran kejaksaan, dari pusat hingga daerah, harus punya persepsi yang sama. Ini penting untuk mengantisipasi berbagai masalah yang mungkin muncul di lapangan.
Harapannya jelas. Ia ingin seluruh jajaran jaksa tindak pidana umum bekerja dengan cara yang cerdas, penuh integritas, dan tentu saja, humanis. Transisi besar hukum pidana Indonesia ini, kata dia, perlu diawal dengan baik.
Artikel Terkait
Bandara Koroway Batu Beroperasi Kembali dengan Pengamanan Ketat Pasca Insiden Penembakan Pilot
ASDP Terapkan Diskon Tiket dan Tarif Tunggal untuk Mudik Lebaran 2026
Wakil Ketua BS OJK Soroti Kontradiksi Nilai Ramadhan dengan Korupsi Rp310 Triliun
Anggota Polri Meninggal dengan Luka Mencurigakan, Propam Polda Sulsel Lakukan Visum dan Pemeriksaan