Prapenuntutan
Di tahap awal ini, penuntut umum wajib melakukan pemeriksaan ketat. Mereka harus mengkaji ulang kemungkinan dekriminalisasi, perubahan delik aduan, serta syarat penahanan sesuai KUHAP baru.
Tahap II (Penyerahan)
Di sini, ada instrumen baru yang diperkenalkan: Berita Acara Penyesuaian Kualifikasi Yuridis. Dokumen ini jadi bukti formal penerapan asas lex favor reo, yang melibatkan jaksa, penyidik, serta tersangka atau penasihat hukumnya.
Penuntutan
Ketika menyusun surat dakwaan, jaksa wajib menggunakan pasal dari KUHP baru atau undang-undang penyesuaian pidana yang paling menguntungkan. Begitu pula dalam tuntutan, prioritas harus diberikan pada alternatif pidana di luar penjara. Pidana pengawasan atau kerja sosial, contohnya.
Eksekusi
Meski putusan sudah inkrah alias berkekuatan hukum tetap, tugas jaksa belum selesai. Sebagai eksekutor, mereka tetap wajib menyesuaikan pelaksanaan pidana jika KUHP baru ternyata memberikan ketentuan yang lebih ringan bagi terpidana.
Di akhir pengarahannya, Asep kembali menekankan satu hal: kesamaan pemahaman. Seluruh jajaran kejaksaan, dari pusat hingga daerah, harus punya persepsi yang sama. Ini penting untuk mengantisipasi berbagai masalah yang mungkin muncul di lapangan.
Harapannya jelas. Ia ingin seluruh jajaran jaksa tindak pidana umum bekerja dengan cara yang cerdas, penuh integritas, dan tentu saja, humanis. Transisi besar hukum pidana Indonesia ini, kata dia, perlu diawal dengan baik.
Artikel Terkait
Benang Merah Chromebook Nadiem dan Investasi Google di GOTO: Negara Rugi Dua Kali?
Banjir Susulan Landa 44 Desa di Aceh Timur, Ribuan Jiwa Terdampak
Menara Haji Indonesia di Makkah Ditargetkan Beroperasi pada 2028
Depok Bergerak: Pelebaran Jalan dan Rekayasa Lalu Lintas untuk Atasi Macet Kronis Sawangan