Usai persidangan, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Roy Riady, membenarkan alasan kehadiran tentara. “Itu kan keamanan,” ujarnya singkat.
Tapi Roy mengaku tidak paham apakah cuma perkara Nadiem ini yang dijaga TNI di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dakwaan Berat untuk Nadiem
Sidang pada Senin, 5 Januari 2026 itu memang panas. Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terhadap Nadiem terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2019–2022.
Inti dakwaannya cukup serius. Pertama, Nadiem dituduh menyalahgunakan wewenang dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,1 triliun. Jaksa menyebut dia tahu laptop itu tak optimal di daerah 3T, tapi proyek tetap jalan.
Kedua, ada dakwaan memperkaya diri sendiri senilai Rp809 miliar yang dikaitkan dengan aliran dana proyek. Ketiga, jaksa membeberkan empat perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan. Nadiem dijerat dengan pasal-pasal korupsi yang ancamannya berat.
Bantahan Keras dari Kubu Nadiem
Nadiem tak terima. Melalui nota keberatan atau eksepsi, dia membantah semua tuduhan itu.
Katanya, selama lima tahun jadi menteri, kekayaannya justru menciut. Soal dana Rp809 miliar, kuasa hukumnya bilang itu cuma transaksi internal di perusahaan lamanya, sama sekali tidak nyambung dengan kebijakan kementerian. Sekarang, Nadiem menyatakan siap untuk membuktikan diri di persidangan.
Artikel Terkait
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Pimpinan Sindikat Pencucian Uang yang Masuk Daftar Interpol
Polisi Ungkap Motif Judi Online di Balik Pembunuhan dan Mutilasi Ibu Kandung di Lahat
Ayah di Batam Diduga Setubuhi Anak Kandungnya Sejak Usia 7 Tahun
Roti Maros, Camilan Manis Khas Sulawesi Selatan dengan Isian Selai Srikaya