Berbeda dengan nasib empat tersangka lain. Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih (eks Direktur Sekolah Dasar), Mulyatsyah (eks Direktur SMP), dan konsultan Ibrahim Arief alias Ibam, sudah menjalani proses hukum. Sidang mereka sudah bergulir.
Inti persoalannya adalah pengadaan laptop Chromebook dan CDM selama tiga tahun anggaran 2020 sampai 2022. Jaksa menilai pengadaannya tidak sesuai perencanaan dan menyimpang dari prinsip-prinsip yang semestinya. Akibatnya, negara rugi besar: sekitar Rp 2,18 triliun. Dalam dakwaan, Nadiem disebut mendapat keuntungan pribadi mencapai Rp 809 miliar dari skema ini.
Tentu saja, tudingan itu dibantah keras oleh pihak Nadiem. Melalui pengacaranya, klaim keuntungan Rp 809 miliar itu diklarifikasi. Katanya, itu adalah hasil aksi korporasi antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dan PT Gojek Indonesia di tahun 2021, terkait rencana IPO. “Tidak ada hubungannya sama sekali dengan masa jabatan Nadiem sebagai menteri, atau dengan proses pengadaan di Kemendikbudristek,” tegas sang pengacara. Mereka bersikeras transaksi korporasi itu adalah urusan bisnis murni, terpisah dari kasus korupsi yang sedang disidang.
Sampai saat ini, Jurist Tan sendiri belum memberikan tanggapan atas berbagai kesaksian yang bermunculan. Ia tetap menghilang, sementara roda persidangan terus berputar, mengurai satu demi satu fakta yang masih menyisakan banyak tanda tanya.
Artikel Terkait
Bos Kejahatan Cyber Chen Zhi Diekstradisi dari Kamboja, Aset Triliunan Rupiah Disita
Perselingkuhan Berulang: Kapan Batas Kesabaran dalam Rumah Tangga?
Prabowo Tegaskan Bonus Rp 456 Miliar untuk Atlet SEA Games Bukan Upah, Melainkan Tabungan Masa Depan
Perutmu Bisa Jadi Korban dari Terlalu Banyak Baca Berita Politik