Dan tiba-tiba, tanpa peringatan sama sekali, Isran mencabut pisau yang disembunyikannya. Satu tusukan mendarat di perut Kadir. Korban pun roboh, dengan luka robek yang sangat parah. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa Kadir tak tertolong lagi.
Di sisi lain, aparat kepolisian bergerak cepat. Gabungan tim Satreskrim Polres Boalemo dan Polsek Mananggu langsung melakukan pengejaran. Upaya mereka tak sia-sia. Pada hari yang sama, sekitar pukul setengah lima sore, pelaku berhasil diamankan di wilayah Tilamuta.
Isran kemudian dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Dari proses penyidikan itu, polisi akhirnya menetapkannya sebagai tersangka.
Kini, nasib Isran menghadapi jerat hukum yang berat. Dia dijerat dengan Pasal 459 juncto Pasal 458 juncto Pasal 466 ayat (3) KUHP. Ancaman hukumannya? Bisa seumur hidup, atau paling lama dua puluh tahun penjara. Sungguh sebuah akhir yang pilu, berawal dari cemburu buta yang tak terkendali.
Artikel Terkait
Depok Bergerak: Pelebaran Jalan dan Rekayasa Lalu Lintas untuk Atasi Macet Kronis Sawangan
Otak Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Segera Hadapi Sidang
Tenda Pengungsian di Gaza Diserang Drone, Lima Anak di Antaranya Tewas
Mabuk dan Tuduhan Uang Patungan, Seorang Pria Tewas Dianiaya Teman Minumnya di Rappocini