Namun begitu, kekhawatiran itu kini sepertinya menguap. Setyo dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada lagi keresahan di tubuh KPK. Baginya, aturan negara adalah aturan yang harus ditaati.
Lalu, bagaimana dengan pasal yang menempatkan polisi sebagai penyidik utama? Menurut Setyo, hal itu tidak serta-merta menggerus kewenangan KPK. Ia mengingatkan bahwa KPK memiliki payung hukum khusus yang mengatur posisinya.
Jadi, pesannya jelas: KPK siap beradaptasi, tetapi dengan tetap berpegang pada kewenangan khusus yang dimilikinya. Perubahan aturan tidak lantas membuat mereka kehilangan taji dalam memerangi korupsi.
Artikel Terkait
Komnas HAM Tegaskan Kritik Kebijakan Pemerintah Adalah Hak yang Harus Dijamin
Laporan Ungkap Aliran Dana Terduga Teroris Lewat Binance, Pegawai Penyelidik Malah Diberhentikan
Tren Bukber Ramadan di Makassar Beralih ke Restoran dengan Konsep Estetik
Sidang Praperadilan Yaqut Ditunda, KPK Absen di Persidangan Perdana