Namun begitu, kekhawatiran itu kini sepertinya menguap. Setyo dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada lagi keresahan di tubuh KPK. Baginya, aturan negara adalah aturan yang harus ditaati.
Lalu, bagaimana dengan pasal yang menempatkan polisi sebagai penyidik utama? Menurut Setyo, hal itu tidak serta-merta menggerus kewenangan KPK. Ia mengingatkan bahwa KPK memiliki payung hukum khusus yang mengatur posisinya.
Jadi, pesannya jelas: KPK siap beradaptasi, tetapi dengan tetap berpegang pada kewenangan khusus yang dimilikinya. Perubahan aturan tidak lantas membuat mereka kehilangan taji dalam memerangi korupsi.
Artikel Terkait
Pertamina Enduro Juara Proliga Usai Drama Lima Set Melawan PLN
Stuttgart Hajar Hamburg 4-0 dalam Dominasi Mutlak di Bundesliga
Satgas Cartenz 2026 Ungkap Ladang Ganja 226 Batang di Pegunungan Bintang
IHSG Melonjak 2,07%, Catat Kenaikan Mingguan Lebih dari 6%