KPK Siap Jalankan KUHP dan KUHAP Baru, Tegaskan Kewenangan Tetap Utuh

- Selasa, 06 Januari 2026 | 12:42 WIB
KPK Siap Jalankan KUHP dan KUHAP Baru, Tegaskan Kewenangan Tetap Utuh

Namun begitu, kekhawatiran itu kini sepertinya menguap. Setyo dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada lagi keresahan di tubuh KPK. Baginya, aturan negara adalah aturan yang harus ditaati.

Lalu, bagaimana dengan pasal yang menempatkan polisi sebagai penyidik utama? Menurut Setyo, hal itu tidak serta-merta menggerus kewenangan KPK. Ia mengingatkan bahwa KPK memiliki payung hukum khusus yang mengatur posisinya.

Jadi, pesannya jelas: KPK siap beradaptasi, tetapi dengan tetap berpegang pada kewenangan khusus yang dimilikinya. Perubahan aturan tidak lantas membuat mereka kehilangan taji dalam memerangi korupsi.


Halaman:

Komentar