Namun begitu, kekhawatiran itu kini sepertinya menguap. Setyo dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada lagi keresahan di tubuh KPK. Baginya, aturan negara adalah aturan yang harus ditaati.
Lalu, bagaimana dengan pasal yang menempatkan polisi sebagai penyidik utama? Menurut Setyo, hal itu tidak serta-merta menggerus kewenangan KPK. Ia mengingatkan bahwa KPK memiliki payung hukum khusus yang mengatur posisinya.
Jadi, pesannya jelas: KPK siap beradaptasi, tetapi dengan tetap berpegang pada kewenangan khusus yang dimilikinya. Perubahan aturan tidak lantas membuat mereka kehilangan taji dalam memerangi korupsi.
Artikel Terkait
Otak Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Segera Hadapi Sidang
Tenda Pengungsian di Gaza Diserang Drone, Lima Anak di Antaranya Tewas
Mabuk dan Tuduhan Uang Patungan, Seorang Pria Tewas Dianiaya Teman Minumnya di Rappocini
Bos Kejahatan Cyber Chen Zhi Diekstradisi dari Kamboja, Aset Triliunan Rupiah Disita