Misalnya, keberangkatan dilakukan sebelum waktu Asar. Solusinya, lakukan jamak taqdim antara Zuhur dan Asar sebelum berangkat. Untuk Magrib, usahakan tetap pada waktunya. Tapi, kalau diperkirakan waktu Magrib akan terlewat di perjalanan, boleh saja melakukan jamak takhir antara Magrib dan Isya setelah tiba. Di sisi lain, kalau kita berangkat setelah waktu Asar atau Subuh masuk, ya sudah, kerjakan dulu salat Asar atau Subuh itu sebelum berangkat.
Lalu, apa yang dianggap darurat? Poin ini penting. Menurut Dewan Syariah, ada kondisi-kondisi khusus yang belum tercakup di penjelasan umum. Contohnya, seorang mukim yang macet di waktu Asar, tidak bisa turun, dan waktu hampir habis tanpa bisa dijamak dengan Magrib. Atau, seorang musafir yang naik pesawat sebelum Subuh dan diperkirakan baru tiba setelah waktu Subuh berakhir.
Dalam keadaan darurat seperti itu, salat fardu di atas kendaraan hukumnya boleh. Syaratnya, selama masih memungkinkan untuk memenuhi syarat dan rukun pokok, seperti berdiri dan menghadap kiblat.
Penerapannya bisa beragam. Beberapa pesawat sekarang sudah menyediakan ruang salat kecil dilengkapi penunjuk arah kiblat. Itu ideal. Kalau nggak ada ruang khusus, tapi ada area yang cukup untuk berdiri tanpa mengganggu orang lain, ya boleh digunakan. Kapal laut biasanya lebih longgar, ruangnya cukup. Tapi kalau laut sedang bergelombang keras dan berdiri jadi tidak stabil, ya salatnya disesuaikan dengan kemampuan saat itu.
Lantas, bagaimana kalau daruratnya lebih ekstrem? Kondisinya benar-benar tidak memungkinkan untuk berdiri tegak atau menghadap kiblat, sementara waktu salat hampir habis. Misalnya, di pesawat yang turbulensinya hebat, atau mobil yang macet total di tol. Dalam kondisi seperti ini, kewajiban salat tetap tidak gugur. Solusinya, laksanakan saja di atas kendaraan semampunya, sesuai dengan kemampuan yang ada. Prinsipnya, Allah tidak membebani di luar kesanggupan.
Khusus untuk yang sering naik pesawat, ada beberapa tips praktis. Pertama, usahakan bersuci sebelum naik dan jaga wudu selama perjalanan. Kedua, antisipasi dengan membawa botol air kecil untuk wudu darurat, atau bawa tanah/debu suci dalam wadah tertutup untuk tayamum. Kalau wudu batal, coba gunakan toilet pesawat jika memungkinkan dan tidak membahayakan. Kalau air tidak ada dan tayamum pun tidak bisa, ya salatlah dalam keadaan seperti itu. Yang penting, niat dan usaha untuk menjalankan kewajiban sudah dilakukan.
Terakhir, Dewan Syariah Wahdah Islamiyah menyadari bahwa kehidupan terus berkembang. Mungkin ada hal-hal yang belum tertuang atau perlu koreksi dalam keputusan ini. Untuk itu, mereka terbuka untuk melakukan perbaikan di kemudian hari jika diperlukan.
Artikel Terkait
Paguyuban Perantau: Saat Silaturahmi Berubah Jadi Ajang Pamer
WNI Kevin Lorente Ditangkap di Yordania Terkait Dugaan Dukungan Daring untuk ISIS
Jokowi Terima Kunjungan Eggi Sudjana di Solo, Akses Media Ditutup Ketat
Batik Air Buka Suara soal Wanita Berpakaian Pramugari Palsu