Rekan Baru: Kecerdasan Buatan
Di sisi lain, penerapannya nanti tak cuma sekadar memindahkan kertas ke layar. Sistem yang dirancang akan memungkinkan pencatatan keterangan berjalan secara otomatis. Dan yang menarik, pemerintah juga menyiapkan penggunaan artificial intelligence atau AI sebagai bagian dari skema ini.
Bayangkan, AI akan bertugas merekam dan menyalin ucapan tersangka secara langsung menjadi teks tertulis. Prosesnya jadi lebih cepat dan, setidaknya secara teori, lebih akurat.
“Jadi dengan menggunakan AI, apa yang diucapkan oleh tersangka atau terperiksa itu bisa langsung, bisa langsung ketik dan tinggal ditandatangani,” papar Supratman.
Memang, langkah ini bisa dibilang sebuah terobosan. Namun begitu, semua masih dalam tahap pemantapan. Pemerintah berjanji akan terus menyiapkan berbagai aturan turunan lainnya, menyesuaikan dengan dinamika hukum yang baru. Semua mata tertuju pada 2026, menunggu bagaimana wajah peradilan pidana kita akan bertransformasi.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Mundur dari Ketua Umum IPSI di Munas ke-16
Mentan Proyeksikan Stok Beras Nasional Tembus 5 Juta Ton, Dorong Hilirisasi Inovasi Kampus
Remaja 14 Tahun Hilang di Hutan Mamuju, Pencarian Gabungan Masih Berlangsung
Truk Skylift Dinas Perhubungan Gianyar Hangus Terbakar Diduga Akibat Korsleting