Di Kantor Kemenkumham Jakarta, Senin lalu, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas memberikan penjelasan penting. Pemerintah, katanya, sedang dalam tahap akhir menyiapkan sebuah Peraturan Presiden. Perpres ini akan mengatur sistem peradilan pidana yang mengandalkan teknologi informasi.
Latar belakangnya jelas: KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku mulai 2 Januari 2026 nanti. Nah, seiring dengan itu, berbagai aturan pelaksanaannya pun harus disiapkan matang-matang. Termasuk yang satu ini.
“Jadi itu kemajuan-kemajuan semua yang kita siapkan di dalam pelaksanaan KUHAP kita,” ujar Supratman menutup pembicaraan.
Salah satu poin konkret yang sedang digodok adalah soal Berita Acara Pemeriksaan atau BAP. Nantinya, dokumen krusial ini akan berbentuk elektronik. Tujuannya? Untuk meminimalisir peluang intimidasi atau kekerasan selama proses pemeriksaan berlangsung. Dengan kata lain, teknologi diharapkan bisa menciptakan ruang yang lebih aman dan transparan.
“Bahwa dalam proses pemeriksaan untuk menghindari adanya intimidasi, kekerasan yang dilakukan oleh penyidik ataupun yang lain, maka nanti sistem salah satu teknologi informasi adalah salah satunya adalah kemungkinan nanti akan menggunakan BAP secara elektronik,” jelasnya.
Rekan Baru: Kecerdasan Buatan
Di sisi lain, penerapannya nanti tak cuma sekadar memindahkan kertas ke layar. Sistem yang dirancang akan memungkinkan pencatatan keterangan berjalan secara otomatis. Dan yang menarik, pemerintah juga menyiapkan penggunaan artificial intelligence atau AI sebagai bagian dari skema ini.
Bayangkan, AI akan bertugas merekam dan menyalin ucapan tersangka secara langsung menjadi teks tertulis. Prosesnya jadi lebih cepat dan, setidaknya secara teori, lebih akurat.
“Jadi dengan menggunakan AI, apa yang diucapkan oleh tersangka atau terperiksa itu bisa langsung, bisa langsung ketik dan tinggal ditandatangani,” papar Supratman.
Memang, langkah ini bisa dibilang sebuah terobosan. Namun begitu, semua masih dalam tahap pemantapan. Pemerintah berjanji akan terus menyiapkan berbagai aturan turunan lainnya, menyesuaikan dengan dinamika hukum yang baru. Semua mata tertuju pada 2026, menunggu bagaimana wajah peradilan pidana kita akan bertransformasi.
Artikel Terkait
Makassar Alokasikan Rp10,6 Miliar untuk Bangun Jalan Akses TPA Antang
Catatan Harian Ungkap Jaringan Dakwah Ulama Sulsel KH Ahmad Surur
Anggota DPR Desak Penyelidikan Kasus Sea Dragon Sampai ke Aktor Intelektual
Dua Perwira Polres Toraja Utara Ditahan Terkait Dugaan Jaringan Narkoba