Di Kantor Kemenkumham Jakarta, Senin lalu, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas memberikan penjelasan penting. Pemerintah, katanya, sedang dalam tahap akhir menyiapkan sebuah Peraturan Presiden. Perpres ini akan mengatur sistem peradilan pidana yang mengandalkan teknologi informasi.
Latar belakangnya jelas: KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku mulai 2 Januari 2026 nanti. Nah, seiring dengan itu, berbagai aturan pelaksanaannya pun harus disiapkan matang-matang. Termasuk yang satu ini.
“Jadi itu kemajuan-kemajuan semua yang kita siapkan di dalam pelaksanaan KUHAP kita,” ujar Supratman menutup pembicaraan.
Salah satu poin konkret yang sedang digodok adalah soal Berita Acara Pemeriksaan atau BAP. Nantinya, dokumen krusial ini akan berbentuk elektronik. Tujuannya? Untuk meminimalisir peluang intimidasi atau kekerasan selama proses pemeriksaan berlangsung. Dengan kata lain, teknologi diharapkan bisa menciptakan ruang yang lebih aman dan transparan.
“Bahwa dalam proses pemeriksaan untuk menghindari adanya intimidasi, kekerasan yang dilakukan oleh penyidik ataupun yang lain, maka nanti sistem salah satu teknologi informasi adalah salah satunya adalah kemungkinan nanti akan menggunakan BAP secara elektronik,” jelasnya.
Artikel Terkait
Ahok Buka Suara Soal Pemilihan Diatur yang Bikinnya Cabut dari Partai
Enam Nelayan Indonesia Akhirnya Pulang Usai Terdampar di Perairan Timor Leste
Komedikrasi: Ketika Kekuasaan Sibuk Mengelola Kesan, Lupa Mengelola Substansi
Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Penghasutan di Media Sosial Lanjut ke Tahap Pembuktian