Namun begitu, prinsip dasarnya tetap sama. Pasal ini tetaplah delik aduan murni. Artinya, tanpa laporan dari pihak yang berhak, proses hukum tidak akan pernah bergulir.
Di sisi lain, proses lahirnya pasal ini ternyata tak mudah. Supratman yang juga politikus Gerindra itu mengungkapkan, perdebatan di DPR berlangsung alot dan dinamis. Isu moralitas jadi bahan perbincangan serius antar fraksi.
"Ini perdebatannya pada saat pembahasan di DPR bersama dengan pemerintah sangat dinamis, ini perdebatan soal moralitas di antara partai-partai, baik yang berideologi partai-partai yang nasionalis maupun yang agama akhirnya lahir kompromi yang seperti ini," ungkapnya.
Jadi, apa intinya? Menurut Supratman, pada hakikatnya aturan ini tidak mengubah hal fundamental. Ia hanya penyesuaian. "Tetapi intinya tidak mengubah dari KUHP yang lama. Jadi itu yang Pasal 284 di KUHP yang lama," pungkasnya menutup penjelasan.
Artikel Terkait
Kemendikdasmen Buka Simulasi Resmi TKA 2026 untuk Siswa SD dan SMP
Kemenag Tegaskan Distribusi Zakat Harus Berbasis Data Sosial Nasional
Bupati Bone Perintahkan Pembentukan Kios Pangan di Setiap Kecamatan Jelang Ramadan
Kemensos Setujui Pembangunan Sekolah Rakyat di Luwu Timur