Namun begitu, prinsip dasarnya tetap sama. Pasal ini tetaplah delik aduan murni. Artinya, tanpa laporan dari pihak yang berhak, proses hukum tidak akan pernah bergulir.
Di sisi lain, proses lahirnya pasal ini ternyata tak mudah. Supratman yang juga politikus Gerindra itu mengungkapkan, perdebatan di DPR berlangsung alot dan dinamis. Isu moralitas jadi bahan perbincangan serius antar fraksi.
"Ini perdebatannya pada saat pembahasan di DPR bersama dengan pemerintah sangat dinamis, ini perdebatan soal moralitas di antara partai-partai, baik yang berideologi partai-partai yang nasionalis maupun yang agama akhirnya lahir kompromi yang seperti ini," ungkapnya.
Jadi, apa intinya? Menurut Supratman, pada hakikatnya aturan ini tidak mengubah hal fundamental. Ia hanya penyesuaian. "Tetapi intinya tidak mengubah dari KUHP yang lama. Jadi itu yang Pasal 284 di KUHP yang lama," pungkasnya menutup penjelasan.
Artikel Terkait
Prabowo Dorong Pencak Silat Menuju Olimpiade, Tekankan Pentingnya Jaga Kemurnian
Bupati Tulungagung Ditahan KPK, Modus Pemerasan Kembali Mencuat
Perundingan AS-Iran di Islamabad Berakhir Tanpa Kesepakatan
BMKG Prakirakan Cuaca Makassar Cerah Berawan Sepanjang Hari Sabtu