Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, akhirnya angkat bicara soal pasal kontroversial dalam KUHP baru. Kali ini, yang jadi sorotan adalah pasal perzinaan. Menurutnya, aturan ini punya karakter khusus: ia hanya akan diproses jika ada yang melapor.
Laporannya pun tak bisa dari sembarang orang. Hak untuk mengadu dibatasi ketat hanya pada keluarga inti. "Yang boleh mengadu adalah suami atau istri. Atau orang tua dari si anak," tegas Supratman di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin lalu.
Ia kemudian membeberkan perbedaan mendasar dengan aturan lama. Dulu, KUHP hanya menjerat perzinaan jika salah satu pelaku sudah terikat perkawinan sah. Sekarang, ruang lingkupnya diperluas.
"Satu-satunya yang baru adalah karena kalau di KUHP yang lama itu hanya mengatur perzinaan yang dilakukan oleh salah satunya sudah berkeluarga pernikahan, ada hubungan pernikahan ya. Tapi di dalam KUHP yang baru itu juga ada yang terkait dengan anak, yang harus didelik," paparnya.
Artikel Terkait
Tiang Monorel Mangkrak di Rasuna Said Akhirnya Dibongkar Malam Ini
Skripsi yang Tersandera Birokrasi: Gelar atau Gagasan?
Cinta yang Lelah di Tanah yang Terus Dijarah
Bolsonaro Terjatuh di Balik Jeruji, Dilarikan ke Rumah Sakit