Gudang Batu Bara Ilegal di Kaltim Disita, 70 Ribu Ton Siap Dilelang

- Sabtu, 03 Januari 2026 | 22:36 WIB
Gudang Batu Bara Ilegal di Kaltim Disita, 70 Ribu Ton Siap Dilelang

"Proses itu harus tuntas dulu. Baru setelah itu, batubara akan kami lelang. Hasil lelangnya akan masuk ke kas negara sebagai penerimaan bukan pajak dari sektor energi," jelasnya.

Menariknya, operasi ini ternyata digerakkan oleh keluhan warga. Jeffri mengaku, aksinya merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan stockpile ilegal itu. Ia pun menyampaikan apresiasi atas dukungan dan informasi yang diberikan publik.

Di lapangan, pengamanan ini tak dilakukan sendirian. Ada sinergi lintas instansi yang terlibat, mulai dari Kodam VI/Mulawarman, Polda Kalimantan Timur, hingga Ditjen Minerba. Kerja bareng ini menunjukkan keseriusan penanganan kasusnya.

Di sisi lain, komitmen politik dari atas juga jelas. Presiden Prabowo Subianto sudah berulang kali menegaskan soal penindakan tegas terhadap penambangan ilegal. Penegakan hukum, kata dia, harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Arahan itu bahkan tertuang dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satgas PKH. Instruksi presiden ini diharapkan jadi pedoman yang gamblang bagi seluruh jajaran pemerintahan dan aparat.

Dengan pedoman yang kuat, diharapkan tidak ada lagi keraguan atau ketakutan untuk membongkar jaringan PETI dari hulu ke hilir. Tujuannya jelas: menjaga kedaulatan sumber daya alam kita dan memastikan lingkungan hidup tetap lestari untuk generasi mendatang.


Halaman:

Komentar