Menjelang akhir tahun 2025, upaya penertiban tambang ilegal makin digencarkan. Kementerian ESDM, lewat Ditjen Gakkum-nya, terus bergerak mengamankan aset negara yang kerap raib karena aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Pada akhir Desember lalu, tepatnya tanggal 28 sampai 30, sebuah tim khusus diterjunkan ke Kalimantan Timur. Sasaran mereka: menutup dan mengamankan sejumlah stockpile batu bara ilegal yang menumpuk di beberapa titik di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, bersikap tegas. Menurutnya, tumpukan batubara hasil PETI itu adalah potensi kekayaan negara yang sangat rentan hilang.
"Karena itu, langkah pengamanan mutlak diperlukan. Aset ini nantinya akan kami lelang untuk menambah penerimaan negara," ujar Jeffri di Jakarta, Rabu (31/12).
Ia membeberkan, operasi itu berhasil mengamankan batubara kira-kira 70 ribu ton. Lokasinya tersebar di lima titik, mulai dari pelabuhan khusus atau jetty batubara hingga area penambangan di Kecamatan Loa Kulu dan Sebulu.
Saat ini, tumpukan itu sudah dibarikade. Garis polisi dan segel resmi Ditjen Gakkum ESDM dipasang, dilengkapi spanduk larangan dan plang peringatan bahwa itu semua adalah aset negara. Siapa pun dilarang menyentuhnya.
Lalu, apa langkah selanjutnya? Jeffri menjelaskan, tim surveyor atau instansi berwenang akan turun tangan. Mereka bertugas menghitung ulang jumlahnya dan menilai kualitas batubara tersebut, tentu saja sesuai aturan yang berlaku.
Artikel Terkait
Maduro Bantah Tuduhan Narkoterorisme di Pengadilan AS: Saya Diculik dari Venezuela
Mengenal Diri, Kunci Menuju Ketaatan yang Tulus
Bos Sritex Bantah Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, Sebut Pandemi dan Perang Jadi Biang Keladi
Menggali Psikologi Siswa: Mampukah Kurikulum Kita Lebih Manusiawi?