KPK Amankan Uang Tunai dan Emas dalam OTT Proyek Lampung Tengah

- Kamis, 11 Desember 2025 | 11:40 WIB
KPK Amankan Uang Tunai dan Emas dalam OTT Proyek Lampung Tengah

Operasi tangkap tangan KPK di Lampung Tengah akhirnya menjaring lima orang. Tak cuma itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dan emas.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan konfirmasinya di gedung KPK, Kamis kemarin.

"Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai, dalam bentuk rupiah dan juga logam mulia dalam bentuk emas," ujar Budi.

Menurutnya, OTT ini berkaitan dengan sejumlah proyek pengadaan di wilayah Lampung Tengah. Yang diamankan pun campuran, dari kalangan penyelenggara negara hingga pihak swasta.

"Kegiatan tertangkap tangan ini terkait dengan proyek-proyek pengadaan di wilayah Lampung Tengah dan yang diamankan pada kemarin pihak dari penyelenggara negara dan juga pihak swasta," jelasnya.

Sebelumnya, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sudah lebih dulu diamankan pada Rabu. Ia langsung dibawa ke Jakarta dan tiba di gedung KPK sekitar pukul delapan lewat seperempat malam.

Saat tiba, Ardito hanya sempat memberi salam singkat.

"Alhamdulillah sehat. Di rumah aja," sebutnya.

Perkembangan terbaru, KPK sudah menyelesaikan gelar perkara. Artinya, status hukum para pihak yang diamankan sudah ditetapkan.

"KPK juga telah melakukan ekspos di mana sudah ditetapkan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini. Sehingga dalam 1x24 jam sudah ditetapkan status hukum terhadap pihak-pihak yang kemarin diamankan," kata Budi.

Namun begitu, identitas para tersangka masih ditutup sementara. Rincian lengkapnya, termasuk berapa jumlah pasti mereka, baru akan diumumkan KPK dalam konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung sore ini.

"Namun berapa jumlah yang ditetapkan sebagai tersangka dan siapa saja nanti secara lengkap kami akan sampaikan dalam konferensi pers hari ini," ucap Budi menutup pembicaraan.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar