Masa Transisi Genting: Siapa yang Akan Memimpin Daerah Jelang Pemilu Terpisah?

- Sabtu, 03 Januari 2026 | 14:06 WIB
Masa Transisi Genting: Siapa yang Akan Memimpin Daerah Jelang Pemilu Terpisah?

Lalu, Bagaimana dengan DPRD?

Nah, ini persoalannya jadi jauh lebih pelik. DPRD itu lembaga perwakilan, bukan jabatan tunggal. Pasal 22E UUD 1945 jelas menyebut anggota DPRD dipilih lewat pemilu. Artinya, nggak bisa asal tunjuk "penjabat" DPRD seperti halnya kepala daerah. Tapi membiarkan kursi DPRD kosong sama saja mengabaikan prinsip perwakilan rakyat di daerah.

Di sinilah kita butuh semacam "mekanisme khusus". Beberapa wacana sempat muncul: ada yang usul angkat anggota tanpa pemilu, bekukan saja DPRD-nya, atau perpanjang masa jabatan yang sedang berjalan. Dari pilihan-pilihan itu, perpanjangan masa jabatan secara terbatas mungkin yang paling masuk akal. Risiko konstitusionalnya juga relatif lebih kecil.

Memang, ini menyimpang dari prinsip periodisasi lima tahun. Tapi dalam situasi transisi yang nggak ideal ini, "penyimpangan terbatas" bisa saja dibenarkan asal memenuhi syarat ketat.

Pertama, perpanjangan harus sekali ini saja, jangan sampai jadi preseden. Kedua, waktunya dibatasi ketat, maksimal sesuai jarak pemilu sekitar dua hingga dua setengah tahun. Ketiga, kewenangan DPRD yang diperpanjang harus dipangkas. Misalnya, cuma boleh urus anggaran rutin dan pengawasan layanan publik, tanpa boleh bikin kebijakan besar atau produk hukum baru. Keempat, semua ini harus diatur hitam di atas putih dalam undang-undang, bukan sekadar surat edaran.

DPRD kan bukan eksekutif, jadi risiko penyalahgunaan wewenangnya relatif lebih terkendali. Dengan pembatasan yang jelas, opsi perpanjangan terbatas ini bisa jadi jalan tengah.

Jadi, dari kacamata hukum tata negara, solusi yang proporsional kemungkinan adalah model campuran. Kepala daerah diisi penjabat dengan kewenangan terbatas, sementara DPRD masa jabatannya diperpanjang secara terbatas pula. Model hibrida ini menghindari dua kutub ekstrem: memperpanjang kekuasaan eksekutif tanpa pemilu, atau membiarkan sama sekali tidak ada perwakilan rakyat di daerah. Dalam teori, ini sering disebut prinsip "kerugian konstitusional paling minimal".

Pada akhirnya, pemisahan pemilu ini adalah langkah besar untuk menata sistem elektoral kita. Namun begitu, kesuksesannya sangat bergantung pada bagaimana kita mengatur masa transisinya. Tanpa desain yang cermat, niat memperkuat demokrasi malah berisiko melahirkan krisis legitimasi di tingkat akar rumput.

Konstitusi tidak menuntut kesempurnaan, tapi ia menuntut kewajaran dan pertanggungjawaban. Skema penjabat kepala daerah dan perpanjangan terbatas DPRD jika diatur dengan ketat dan transparan lewat undang-undang mungkin pilihan paling masuk akal untuk saat ini. Tujuannya satu: memastikan negara tetap jalan, tanpa mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi yang sudah kita bangun susah payah.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar