Guncangan di OJK: Tiga Pucuk Pimpinan Serentak Mundur

- Jumat, 30 Januari 2026 | 21:06 WIB
Guncangan di OJK: Tiga Pucuk Pimpinan Serentak Mundur

Gelombang pengunduran diri di tubuh Otoritas Jasa Keuangan ternyata lebih luas dari yang sempat beredar. Bukan cuma Mahendra Siregar, sang Ketua Dewan Komisioner, yang mundur. Bersamanya, dua nama kunci lain ikut mengajukan surat: Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK), serta Aditya Jayaantara, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK).

Menurut M. Ismail Riyadi, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, ketiga surat pengunduran diri itu sudah diterima secara resmi. "Proses selanjutnya akan kami jalankan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Ismail memberikan konfirmasi lebih detail lewat keterangan tertulis yang dirilis Jumat (30/1).

"Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK), dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya,"

Begitu bunyi pernyataan resmi itu.

Soal Aditya Jayaantara, riwayatnya cukup menarik. Sebelum bergabung dengan OJK, dia pernah menjabat sebagai Direktur Penilaian di Direktorat Jenderal Pengelolaan Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, dilantik pada 2011. Baru kemudian, tepatnya 6 Januari 2026, dia dilantik untuk posisi terakhirnya di OJK itu.

Di tengah situasi ini, OJK berusaha menenangkan pasar. Lembaga itu bersikeras bahwa stabilitas sektor jasa keuangan nasional tidak akan terganggu.

"OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional,"

tulis pernyataan terpisah dari OJK.

Lantas, siapa yang akan menjalankan tugas ketiga pejabat tinggi itu untuk sementara? OJK memastikan bahwa pengisian jabatan akan dijalankan sesuai ketentuan yang ada. Tata kelola dan aturan perundang-undangan yang berlaku jadi pedoman utamanya. Intinya, mereka ingin semua berjalan normal, seolah tidak ada yang berubah.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler