🔴 Sindiran pedas Jonru Ginting untuk yang ia sebut "Fir'aun Jawa" beredar luas. Isinya menusuk.
Dulu kau p3nj4rakan kami, dan kami BERANI datang ke persidangan, padahal kami tak bersalah.
Kini giliran kau dip3rkar4kan, eh kau tak pernah berani datang ke persidangan.
Dasar P3N1PU dan P3NG3CUT!
"
Latar belakangnya begini. Jonru Ginting nama lengkapnya Jon Riah Ukur Ginting harus menghadapi jeruji besi. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tepatnya pada 2 Maret 2018, memutuskan vonis satu tahun enam bulan penjara untuknya.
Kasusnya bermula dari aktivitas di media sosial Facebook. Ia dinyatakan bersalah menyebarkan informasi yang dianggap bisa memicu kebencian atau permusuhan. Singkatnya, kasus ujaran kebencian.
Namun begitu, masa tahanannya tak harus dijalani sampai tuntas. Jonru akhirnya bebas bersyarat pada 23 November 2018. Waktu itu, ia sudah menjalani dua per tiga dari total hukuman, setelah sebelumnya ditahan sekitar akhir September atau awal Oktober 2017.
Kini, sindiran itu seperti gema dari masa lalu yang kembali bergulir. Menyiratkan banyak hal, tapi juga meninggalkan ruang untuk ditafsirkan sendiri oleh publik.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Hadiri KTT Perdamaian Gaza dan Bahas Perjanjian Dagang dengan AS di Washington
Truk Tangki Tiner Terbakar di Tol Cipali, Lalu Lintas Macet 7 Kilometer
Presiden Prabowo Tiba di AS, Fokuskan Kunjungan pada Perdagangan dan Perdamaian Gaza
Penjual Pinang di Yahukimo Ditikam Diduga Anggota KKB