Latar belakangnya begini. Jonru Ginting nama lengkapnya Jon Riah Ukur Ginting harus menghadapi jeruji besi. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tepatnya pada 2 Maret 2018, memutuskan vonis satu tahun enam bulan penjara untuknya.
Kasusnya bermula dari aktivitas di media sosial Facebook. Ia dinyatakan bersalah menyebarkan informasi yang dianggap bisa memicu kebencian atau permusuhan. Singkatnya, kasus ujaran kebencian.
Namun begitu, masa tahanannya tak harus dijalani sampai tuntas. Jonru akhirnya bebas bersyarat pada 23 November 2018. Waktu itu, ia sudah menjalani dua per tiga dari total hukuman, setelah sebelumnya ditahan sekitar akhir September atau awal Oktober 2017.
Kini, sindiran itu seperti gema dari masa lalu yang kembali bergulir. Menyiratkan banyak hal, tapi juga meninggalkan ruang untuk ditafsirkan sendiri oleh publik.
Artikel Terkait
Panggilan ke Solo: Isyarat Pelecehan dan Skenarionisasi Kekuasaan
Saudi Ultimatum ke UEA: Hentikan Dukungan ke Separatis Yaman atau Hadapi Konsekuensi
Bangkai Pesawat Terbang Terhempas Angin, Hantaman Sayap Porak-Porandakan Desa Bogor
Suara yang Selalu Terselubung: Abu Ubaidah Gugur, Identitas Asli Terungkap