Latar belakangnya begini. Jonru Ginting nama lengkapnya Jon Riah Ukur Ginting harus menghadapi jeruji besi. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tepatnya pada 2 Maret 2018, memutuskan vonis satu tahun enam bulan penjara untuknya.
Kasusnya bermula dari aktivitas di media sosial Facebook. Ia dinyatakan bersalah menyebarkan informasi yang dianggap bisa memicu kebencian atau permusuhan. Singkatnya, kasus ujaran kebencian.
Namun begitu, masa tahanannya tak harus dijalani sampai tuntas. Jonru akhirnya bebas bersyarat pada 23 November 2018. Waktu itu, ia sudah menjalani dua per tiga dari total hukuman, setelah sebelumnya ditahan sekitar akhir September atau awal Oktober 2017.
Kini, sindiran itu seperti gema dari masa lalu yang kembali bergulir. Menyiratkan banyak hal, tapi juga meninggalkan ruang untuk ditafsirkan sendiri oleh publik.
Artikel Terkait
Leeds United Singkirkan West Ham Lewat Drama Adu Penalti di Perempat Final FA Cup
Frankfurt Gagal Pertahankan Keunggulan, Köln Bangkit untuk Raih Poin 2-2
Petrokimia Gresik Sapu Bersih Jakarta Electric PLN 3-0 di Final Four Proliga
Keputusan Tahanan Rumah Yaqut Picu Gelombang Permohonan Serupa di KPK