MA Pertimbangkan Sanksi Nonpalu untuk Tiga Hakim Tipikor Usai Kasus Tom Lembong

- Selasa, 30 Desember 2025 | 13:36 WIB
MA Pertimbangkan Sanksi Nonpalu untuk Tiga Hakim Tipikor Usai Kasus Tom Lembong

Nah, sebelumnya KY sudah selesai menggelar sidang pleno. Tiga hakim yang diperiksa adalah Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis), Purwanto S. Abdullah, dan Alfis Setyawan. Mereka diadili terkait dugaan pelanggaran etik dalam persidangan kasus korupsi gula yang menjerat Tom Lembong.

Sidang pleno yang dipimpin Amzulian Rifai itu akhirnya memutuskan ketiganya terbukti melanggar. Sanksi yang diusulkan: hakim non palu selama enam bulan.

Sampai berita ini diturunkan, ketiga hakim tersebut belum memberikan pernyataan.

Laporan ini sendiri datang dari Tom Lembong, yang merasa dirugikan oleh majelis hakim itu. Ia divonis 4,5 tahun penjara sebelum akhirnya mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Beberapa hari setelah bebas, melalui kuasa hukumnya, laporan ke KY dan MA pun dilayangkan.

Tom menegaskan, laporannya bukan bermuatan balas dendam. "Semangatnya untuk perbaikan sistem hukum," begitu kira-kira alasannya. KY pun menyatakan laporan ini jadi prioritas untuk ditangani.

Kini, bola ada di pengadilan MA. Mereka akan mempertimbangkan, tapi kapan keputusannya keluar? Itu masih jadi tanda tanya.


Halaman:

Komentar