Soal rekomendasi sanksi etik dari Komisi Yudisial untuk tiga hakim Tipikor Jakarta, Mahkamah Agung kini sedang mempertimbangkannya. Majelis hakim itu sebelumnya mengadili mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong. Rekomendasinya? Hukuman nonpalu selama setengah tahun.
Ketua MA Sunarto bicara soal ini dalam acara Refleksi MA RI Tahun 2025, Selasa (30/12) lalu. Ia bilang, MA akan memutuskan nanti.
Sunarto lantas mengingatkan soal aturan main antara MA dan KY, yaitu Peraturan Bersama Nomor 02 Tahun 2012. Dua pasal kuncinya, Pasal 15 dan 16, disebutnya selaras dengan norma peradilan internasional.
Intinya, menurut dia, baik MA maupun KY tak boleh menyalahkan pertimbangan yuridis dan substansi putusan seorang hakim. Itu dilindungi konvensi.
Kalau ada yang tak puas dengan putusan, ya jalur hukum yang tersedia masih panjang. Banding, kasasi, sampai peninjauan kembali. "Sehingga, Mahkamah Agung enggak pernah menurunkan tim per kasus, terkait kasusnya Pak Tom Lembong. Salahnya di mana? Ini saya bertanya, salahnya di mana?" sambung Sunarto dengan nada bertanya.
Di sisi lain, ia juga menyentuh soal abolisi untuk Tom Lembong. Itu, tegasnya, hak prerogatif presiden. Titik.
Lalu soal Pasal 16. Sunarto menegaskan, KY tak punya kewenangan sendiri untuk memeriksa dugaan pelanggaran teknis yudisial. Harus bareng-bareng dengan MA.
Artikel Terkait
Misteri Kematian Josandra: Mayat Pemuda 23 Tahun Ditemukan di Bawah Jerambah Gandus
Minuman Impor China untuk Program Makan Bergizi, Warganet Soroti Ironi Gratis
Pasar Wiguna Tembus 100 Gelaran, Wujudkan Ekosistem UMKM yang Hangat di Yogya
UHW Perbanas Buka Pintu Lebar, Beragam Beasiswa Siap Dukung Mahasiswa Baru 2026