MA Pertimbangkan Sanksi Nonpalu untuk Tiga Hakim Tipikor Usai Kasus Tom Lembong

- Selasa, 30 Desember 2025 | 13:36 WIB
MA Pertimbangkan Sanksi Nonpalu untuk Tiga Hakim Tipikor Usai Kasus Tom Lembong

Soal rekomendasi sanksi etik dari Komisi Yudisial untuk tiga hakim Tipikor Jakarta, Mahkamah Agung kini sedang mempertimbangkannya. Majelis hakim itu sebelumnya mengadili mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong. Rekomendasinya? Hukuman nonpalu selama setengah tahun.

Ketua MA Sunarto bicara soal ini dalam acara Refleksi MA RI Tahun 2025, Selasa (30/12) lalu. Ia bilang, MA akan memutuskan nanti.

"Mahkamah Agung akan mempertimbangkan rekomendasi tersebut, sekali lagi rekomendasi akan dipertimbangkan," ujar Sunarto.
"Apa nanti pertimbangan Mahkamah Agung? Ya akan diputuskan kemudian," jelasnya.

Sunarto lantas mengingatkan soal aturan main antara MA dan KY, yaitu Peraturan Bersama Nomor 02 Tahun 2012. Dua pasal kuncinya, Pasal 15 dan 16, disebutnya selaras dengan norma peradilan internasional.

Intinya, menurut dia, baik MA maupun KY tak boleh menyalahkan pertimbangan yuridis dan substansi putusan seorang hakim. Itu dilindungi konvensi.

"Hakim itu tidak boleh disanksi karena pertimbangannya, itu dilindungi oleh konvensi internasional, oleh Bangalore Principles, oleh Beijing Statement... itu yang disebut dengan kemandirian," imbuhnya.

Kalau ada yang tak puas dengan putusan, ya jalur hukum yang tersedia masih panjang. Banding, kasasi, sampai peninjauan kembali. "Sehingga, Mahkamah Agung enggak pernah menurunkan tim per kasus, terkait kasusnya Pak Tom Lembong. Salahnya di mana? Ini saya bertanya, salahnya di mana?" sambung Sunarto dengan nada bertanya.

Di sisi lain, ia juga menyentuh soal abolisi untuk Tom Lembong. Itu, tegasnya, hak prerogatif presiden. Titik.

Lalu soal Pasal 16. Sunarto menegaskan, KY tak punya kewenangan sendiri untuk memeriksa dugaan pelanggaran teknis yudisial. Harus bareng-bareng dengan MA.

"Mengapa? Kekeliruan-kekeliruan hakim yang terkait dengan teknis yudisial, itu tidak bisa diubah oleh hakim itu sendiri walaupun hakim itu disanksi bagaimanapun," katanya.

Nah, sebelumnya KY sudah selesai menggelar sidang pleno. Tiga hakim yang diperiksa adalah Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis), Purwanto S. Abdullah, dan Alfis Setyawan. Mereka diadili terkait dugaan pelanggaran etik dalam persidangan kasus korupsi gula yang menjerat Tom Lembong.

Sidang pleno yang dipimpin Amzulian Rifai itu akhirnya memutuskan ketiganya terbukti melanggar. Sanksi yang diusulkan: hakim non palu selama enam bulan.

Sampai berita ini diturunkan, ketiga hakim tersebut belum memberikan pernyataan.

Laporan ini sendiri datang dari Tom Lembong, yang merasa dirugikan oleh majelis hakim itu. Ia divonis 4,5 tahun penjara sebelum akhirnya mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Beberapa hari setelah bebas, melalui kuasa hukumnya, laporan ke KY dan MA pun dilayangkan.

Tom menegaskan, laporannya bukan bermuatan balas dendam. "Semangatnya untuk perbaikan sistem hukum," begitu kira-kira alasannya. KY pun menyatakan laporan ini jadi prioritas untuk ditangani.

Kini, bola ada di pengadilan MA. Mereka akan mempertimbangkan, tapi kapan keputusannya keluar? Itu masih jadi tanda tanya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar