Soal M-Y, polisi baru melayangkan surat panggilan pada hari yang sama.
Seluruh kasus ini berawal dari sebuah video yang beredar luas di media sosial. Rekaman itu memicu kemarahan. Dalam tayangan tersebut, terlihat jelas aksi pengusiran paksa terhadap Nenek Elina dari rumahnya. Yang membuat publik geram, ada tindakan kekerasan fisik yang dilakukan para pelaku. Aksi itu pun langsung menuai kecaman dari banyak netizen.
Karena perbuatannya, kedua tersangka kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan atau pengeroyokan di muka umum. Ancaman hukumannya? Bisa lebih dari lima tahun penjara.
Polda Jatim sendiri belum berhenti menyelidiki. Mereka masih mendalami motif di balik aksi kekerasan terhadap lansia itu. Ada kemungkinan pihak lain terlibat, dan itulah yang sedang mereka buru.
Artikel Terkait
Peneliti IPB Kembangkan Pakan Probiotik Antikoksi untuk Dongkrak Produktivitas Ayam
Motor Terbakar di Tengah Perempatan Maros, Keluarga Selamat
Iran Ajukan Prasyarat Keras Jelang Pembicaraan dengan AS di Islamabad
Bank Dunia: Ekspor Komoditas dan Subsidi BBM Jadi Bantalan Ekonomi Indonesia