SURABAYA - Samuel Ardi Kristanto resmi berstatus tersangka. Pria ini diduga terlibat dalam pengusiran paksa dan penganiayaan terhadap Nenek Elina Widjajanti. Penetapannya dilakukan Senin (29/12/2025) usai penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menggelar perkara.
Tak cuma Samuel, polisi juga menjerat seorang pria lain. Dia berinisial M-Y. Penetapan keduanya sebagai tersangka baru dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan ahli.
Samuel tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim dengan kondisi tangan diborgol kabel ties. Dia terlihat didampingi petugas. Saat digiring masuk ke ruang pemeriksaan, dia sama sekali tak bersuara. Samuel memilih bungkam dan enggan berkomentar meski dikerubungi awak media.
Menurut Kombes Pol Widiatmoko, selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Samuel langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan. "Setelah gelar perkara, kami menetapkan dua tersangka yaitu S-A-K dan M-Y. Untuk tersangka S-A-K sudah kami lakukan penahanan, sedangkan M-Y kami jadwalkan pemanggilan hari ini," jelasnya.
Artikel Terkait
Menkeu Tegaskan Dana LPDP dari Pajak dan Utang, Ancam Pencabutan bagi yang Hina Negara
Waspada Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Sejumlah Wilayah Sulawesi Selatan
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem untuk Aceh dan Sumut
Kematian Bos Kartel El Mencho Picu Gelombang Kekerasan di Meksiko