SURABAYA - Samuel Ardi Kristanto resmi berstatus tersangka. Pria ini diduga terlibat dalam pengusiran paksa dan penganiayaan terhadap Nenek Elina Widjajanti. Penetapannya dilakukan Senin (29/12/2025) usai penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menggelar perkara.
Tak cuma Samuel, polisi juga menjerat seorang pria lain. Dia berinisial M-Y. Penetapan keduanya sebagai tersangka baru dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan ahli.
Samuel tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim dengan kondisi tangan diborgol kabel ties. Dia terlihat didampingi petugas. Saat digiring masuk ke ruang pemeriksaan, dia sama sekali tak bersuara. Samuel memilih bungkam dan enggan berkomentar meski dikerubungi awak media.
Menurut Kombes Pol Widiatmoko, selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Samuel langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan. "Setelah gelar perkara, kami menetapkan dua tersangka yaitu S-A-K dan M-Y. Untuk tersangka S-A-K sudah kami lakukan penahanan, sedangkan M-Y kami jadwalkan pemanggilan hari ini," jelasnya.
Artikel Terkait
Peneliti IPB Kembangkan Pakan Probiotik Antikoksi untuk Dongkrak Produktivitas Ayam
Motor Terbakar di Tengah Perempatan Maros, Keluarga Selamat
Iran Ajukan Prasyarat Keras Jelang Pembicaraan dengan AS di Islamabad
Bank Dunia: Ekspor Komoditas dan Subsidi BBM Jadi Bantalan Ekonomi Indonesia