JAKARTA – Usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka soal pelibatan hakim ad hoc dalam sidang kasus penyiraman air keras Andrie Yunus akhirnya mendapat respons pemerintah. Menko Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pihaknya akan mengkaji serius gagasan tersebut.
“Ya, bisa kita telaah masalah ini ya,” ujar Yusril kepada awak media, Sabtu (11/4/2026).
Dia mengakui, keberadaan hakim ad hoc sebenarnya bukan hal baru. Dalam sejumlah aturan, mekanisme serupa sudah diterapkan, misalnya untuk persidangan kasus HAM berat atau tindak pidana korupsi. Hanya saja, untuk kasus seperti ini, perlu dilihat lagi kelayakannya.
“Memang ada hakim ad hoc yang disebutkan dalam beberapa peraturan perundang-undangan,” katanya. “Tapi bisa juga ada usulan-usulan baru adanya hakim ad hoc dalam menangani satu perkara.”
Menurut Yusril, pemerintah nantinya akan duduk bersama dengan Mahkamah Agung untuk membahas lebih lanjut. Harapannya, usulan dari sang wapres bisa menemui titik terang.
“Kami pemerintah tentu akan membahas bersama dengan Mahkamah Agung untuk memfasilitasi usul dan saran yang dikemukakan oleh Pak Wakil Presiden itu,” jelasnya.
“Mudah-mudahan ada jalan keluar.”
Sebelumnya, Gibran sendiri sudah angkat bicara. Dalam pernyataannya pada Kamis (9/4), dia mendesak agar hakim ad hoc dilibatkan. Kasus Andrie Yunus, yang kini berkasnya sudah dilimpahkan ke Oditur Militer II-07 Jakarta, akan digelar di persidangan militer. Nah, di situlah peran hakim ad hoc dinilai krusial.
“Pelibatan langsung kalangan profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat sebagai hakim ad hoc di pengadilan penyiraman air keras terhadap Saudara Andrie Yunus menjadi sangat penting,” tegas Gibran.
Alasannya sederhana tapi mendasar: menjaga kepercayaan publik dan marwah hukum.
Gibran menegaskan, proses hukum harus berjalan jujur dan terbuka. Keadilan tidak boleh hanya jadi wacana, tapi harus benar-benar dirasakan masyarakat.
“Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo berkomitmen mendukung penguatan sistem peradilan agar semakin adil dan dipercaya,” pungkasnya.
Kini, bola ada di pihak pemerintah dan MA. Apakah usulan ini akan jadi kenyataan? Waktu yang akan menjawab.
Artikel Terkait
PSG Kuasai Daftar Gaji Tertinggi Ligue 1, 16 Pemain Masuk 30 Besar
MUI Nyatakan Pembelian Hewan Kurban Presiden Prabowo Pakai APBN Sah Secara Syariat
MUI: Penggunaan APBN untuk Hewan Kurban Presiden Tidak Melanggar Syariat Islam
PNM Salurkan Daging Kurban ke 500 Penerima Manfaat di 18 Cabang