Najib Razak Terima Vonis Tambahan 15 Tahun dan Denda Rp 39 Triliun

- Senin, 29 Desember 2025 | 15:18 WIB
Najib Razak Terima Vonis Tambahan 15 Tahun dan Denda Rp 39 Triliun

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, kembali mendapat pukulan telak dari pengadilan. Hakim menjatuhkan hukuman tambahan 15 tahun penjara dan denda fantastis, 11,39 miliar ringgit, menyusul vonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang terkait skandal 1MDB.

Skandal ini memang luar biasa besarnya. Menurut penyelidik di Malaysia dan AS, dana investasi negara yang ikut didirikan Najib pada 2009 itu digerogoti sedikitnya 4,5 miliar dolar AS. Yang mencengangkan, lebih dari satu miliar dolar AS-nya diduga kuat mengalir ke rekening-rekening yang terkait dengan sang mantan pemimpin.

Najib, yang kini berusia 72 tahun, sudah mendekam di penjara sejak 2022 untuk kasus 1MDB lainnya. Selama ini, ia bersikukuh bahwa dirinya cuma kambing hitam dalam drama korupsi terbesar yang pernah melanda negeri jiran itu.

Namun begitu, pengadilan punya pandangan lain.

Dalam pembacaan putusan yang berlangsung hampir lima jam, Hakim Collin Lawrence Sequerah menyatakan alibi Najib tidak masuk akal. Klaim mantan PM itu bahwa ia berulang kali ditipu oleh orang lain di tubuh 1MDB, bagi hakim, sulit diterima.

“Pengadilan menyatakan terdakwa bersalah atas keempat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan. Begitu pula dengan seluruh 21 dakwaan pencucian uang,” demikian garis besar putusannya.

Secara teknis, hukuman yang menumpuk itu sungguh mengerikan. Untuk penyalahgunaan kekuasaan, ia dihukum 15 tahun per dakwaan total 60 tahun. Sementara untuk pencucian uang, lima tahun per dakwaan, yang jika diakumulasi menjadi 105 tahun. Jumlah keduanya mencapai 165 tahun.


Halaman:

Komentar