Najib Razak Terima Vonis Tambahan 15 Tahun dan Denda Rp 39 Triliun

- Senin, 29 Desember 2025 | 15:18 WIB
Najib Razak Terima Vonis Tambahan 15 Tahun dan Denda Rp 39 Triliun

Tapi ya, tentu saja tidak akan seperti itu eksekusinya.

Hakim memutuskan hukuman dijalankan secara bersamaan. Alhasil, masa tahanan tambahan yang harus dijalani Najib ‘hanya’ 15 tahun, yang akan mulai berlaku setelah ia menyelesaikan hukuman kasus sebelumnya pada 2028. Di sisi lain, ada konsekuensi finansial yang jauh lebih berat.

Selain denda ratusan triliun rupiah itu, pengadilan juga memerintahkan penyitaan aset Najib senilai 2,08 miliar ringgit. Ada ancaman jelas: jika denda tidak dibayar dan aset tak diserahkan, masa tahanannya akan bertambah lagi.

Reaksi dari tim hukum Najib pun cepat datang.

Pengacaranya, Muhammad Shafee Abdullah, dengan tegas menyatakan akan mengajukan banding. “Kami akan mengajukan banding atas putusan ini pada hari Senin,” ujarnya.

Najib Razak memimpin Malaysia sebagai Perdana Menteri keenam dari 2009 hingga 2018. Kini, di balik terali besi, perjalanan hukumnya masih panjang. Episode baru dalam saga 1MDB ini jelas belum berakhir.


Halaman:

Komentar