Pukulan dengan ponsel itu bukan main akibatnya. Wajah AA robek di bagian pelipis kiri. Lebih mengerikan lagi, serpihan kaca dari handphone yang pecah melukai mata kirinya sedemikian parah, hingga menyebabkan kebutaan. Tapi itu belum selesai.
Dengan brutal, Rifki konon masih menendang dan menginjak tubuh istrinya yang sudah terluka. Kekerasan beruntun itu membuat tempurung lutut korban bergeser, berdasarkan diagnosis rumah sakit.
Korban yang babak belur itu akhirnya dilarikan ke RSCM untuk mendapat perawatan intensif. Sementara pelaku, sudah diamankan dengan pasal yang berat.
Polisi kini menjerat Rifki dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Kasusnya masih terus diselidiki, menunggu proses hukum berikutnya. Sungguh sebuah awal pernikahan yang berakhir tragis.
Artikel Terkait
Kepatuhan LHKPN Capai 87,83%, Legislatif Tertinggal Jauh di 55,14%
Siswi 15 Tahun di Makassar Jadi Korban Pemerkosaan oleh Pria Dewasa yang Dikenal sebagai Kekasih
Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka, Pengamat Desak Penelusuran ke Oknum Aparat
Amran Sulaiman Ungkap Doa di Istiqlal dan Proyek Masjid 20 Ribu Jemaah di Makassar