Pukulan dengan ponsel itu bukan main akibatnya. Wajah AA robek di bagian pelipis kiri. Lebih mengerikan lagi, serpihan kaca dari handphone yang pecah melukai mata kirinya sedemikian parah, hingga menyebabkan kebutaan. Tapi itu belum selesai.
Dengan brutal, Rifki konon masih menendang dan menginjak tubuh istrinya yang sudah terluka. Kekerasan beruntun itu membuat tempurung lutut korban bergeser, berdasarkan diagnosis rumah sakit.
Korban yang babak belur itu akhirnya dilarikan ke RSCM untuk mendapat perawatan intensif. Sementara pelaku, sudah diamankan dengan pasal yang berat.
Polisi kini menjerat Rifki dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Kasusnya masih terus diselidiki, menunggu proses hukum berikutnya. Sungguh sebuah awal pernikahan yang berakhir tragis.
Artikel Terkait
Tersangka Penusukan Bebas, Intimidasi Pedagang di Pasar Lemabang Viral
Kapolrestabes Surabaya Beri Perintah Khusus: Gulung Penadah Curanmor, Kembalikan Motor Gratis
TMII Tahun Baru Tanpa Kembang Api, Razia Ketat Menyambut Pengunjung
Kolaborasi Seni di Kambang Iwak Kumpulkan Dana Rp 6 Juta untuk Korban Bencana