Antisipasi Kepadatan di Rest Area
Selain mengatur arus di jalan utama, polisi juga punya perhatian khusus untuk rest area. Di KM 57, misalnya, ada rekayasa buka-tutup yang siap diterapkan. Kapasitas tempat istirahat itu hanya untuk 600 kendaraan, dan saat ini sudah menampung sekitar 400 kendaraan.
Ia juga mengimbau para pengendara agar tidak berlama-lama beristirahat. Batas waktu yang dianjurkan maksimal 30 menit saja.
Jadi, buat yang sedang dalam perjalanan, bersiaplah dengan kondisi lalu lintas yang cukup padat. Kepolisian berusaha mengatur semuanya, tapi kenyamanan dan kelancaran perjalanan juga bergantung pada kedisiplinan bersama di jalan.
Artikel Terkait
Elkan Baggott dan Timnas Indonesia Siap Tampil Beda di Era Baru John Herdman
PSM Makassar Gelar Latihan Perdana Usai Libur, Lima Pemain dan Pelatih Trucha Absen
Brigjen TNI (Mar) Briand Iwan Prang Diangkat sebagai Dosen Tetap Universitas Pertahanan
Program Makan Bergizi Gratis Diwarnai Ribuan Pelanggaran, 1.030 Dapur Ditangguhkan