Pusat Rebut Kendali Izin Pasir Kuarsa, Bongkar Modus Tambang Ilegal

- Selasa, 25 November 2025 | 12:35 WIB
Pusat Rebut Kendali Izin Pasir Kuarsa, Bongkar Modus Tambang Ilegal

JAKARTA - Rencana pemerintah pusat untuk mengambil alih kewenangan penerbitan izin tambang pasir kuarsa dari pemerintah daerah mulai mengemuka. Langkah ini diambil setelah ditemukannya sejumlah penyimpangan dalam tata kelola pertambangan yang dinilai sudah mengkhawatirkan.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan, keputusan ini lahir dari Rapat Terbatas yang dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Bogor, akhir pekan lalu. Ratas itu sendiri fokus membahas upaya peningkatan ekonomi melalui pengelolaan sumber daya alam yang lebih tertib.

"Kami melakukan rapat terbatas dengan Pak Presiden membahas berbagai hal, terutama menyangkut dengan peningkatan ekonomi khususnya pada pengelolaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) untuk menegakkan kedaulatan negara atas sumber daya alam dengan cara mengembalikan kawasan hutan yang dikelola secara ilegal kepada negara yang meliputi di sektor perkebunan dan pertambangan,"

ujar Bahlil dalam keterangannya, Selasa (25/11/2025).

Dia bersikap tegas. Pemerintah tak akan main-main dengan pelanggaran hukum di sektor pertambangan.

"Saya sering juga turun terus ke lapangan. Memang tambang-tambang ilegal ada yang punya IUP, tapi nggak punya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Mereka melakukan penambangan liar dan itu semuanya akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada,"

tuturnya lagi.

Yang cukup mengejutkan, dalam rapat tersebut juga terungkap praktik curang sejumlah penambang. Mereka memegang izin untuk pasir kuarsa, tapi nyatanya yang ditambang adalah timah. Tindakan ini jelas melenceng dari ketentuan yang berlaku.

"Penambang itu memegang izinnya pasir kuarsa tapi di dalamnya adalah timah, maka kemarin ratas juga memutuskan bahwa untuk izin pasir kuarsa dan silika yang awalnya di daerah ditarik kembali ke pusat agar tata kelolanya dapat diatur lebih baik kembali,"

paparnya.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah pusat akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin yang sudah terlanjur diterbitkan. Tujuannya jelas: meminimalisir tumpang tindih wewenang dan mencegah eksploitasi berlebihan yang merusak lingkungan.

Sebelum ratas digelar, Bahlil bersama sejumlah pejabat tinggi negara sudah blusukan ke Bangka Belitung. Mereka meninjau langsung aktivitas tambang ilegal yang marak terjadi di wilayah tersebut.

Perlu dicatat, status pasir kuarsa sendiri sudah ditingkatkan menjadi mineral kritis sejak 2023 lalu. Keputusan Menteri ESDM Nomor 296.K/MB.01/MEM/B/2023 menegaskan posisi strategis komoditas ini dalam peta pertambangan nasional.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar