Pusat Rebut Kendali Izin Pasir Kuarsa, Bongkar Modus Tambang Ilegal

- Selasa, 25 November 2025 | 12:35 WIB
Pusat Rebut Kendali Izin Pasir Kuarsa, Bongkar Modus Tambang Ilegal

JAKARTA - Rencana pemerintah pusat untuk mengambil alih kewenangan penerbitan izin tambang pasir kuarsa dari pemerintah daerah mulai mengemuka. Langkah ini diambil setelah ditemukannya sejumlah penyimpangan dalam tata kelola pertambangan yang dinilai sudah mengkhawatirkan.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan, keputusan ini lahir dari Rapat Terbatas yang dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Bogor, akhir pekan lalu. Ratas itu sendiri fokus membahas upaya peningkatan ekonomi melalui pengelolaan sumber daya alam yang lebih tertib.

"Kami melakukan rapat terbatas dengan Pak Presiden membahas berbagai hal, terutama menyangkut dengan peningkatan ekonomi khususnya pada pengelolaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) untuk menegakkan kedaulatan negara atas sumber daya alam dengan cara mengembalikan kawasan hutan yang dikelola secara ilegal kepada negara yang meliputi di sektor perkebunan dan pertambangan,"

ujar Bahlil dalam keterangannya, Selasa (25/11/2025).

Dia bersikap tegas. Pemerintah tak akan main-main dengan pelanggaran hukum di sektor pertambangan.

"Saya sering juga turun terus ke lapangan. Memang tambang-tambang ilegal ada yang punya IUP, tapi nggak punya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Mereka melakukan penambangan liar dan itu semuanya akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada,"

tuturnya lagi.


Halaman:

Komentar