Yang cukup mengejutkan, dalam rapat tersebut juga terungkap praktik curang sejumlah penambang. Mereka memegang izin untuk pasir kuarsa, tapi nyatanya yang ditambang adalah timah. Tindakan ini jelas melenceng dari ketentuan yang berlaku.
"Penambang itu memegang izinnya pasir kuarsa tapi di dalamnya adalah timah, maka kemarin ratas juga memutuskan bahwa untuk izin pasir kuarsa dan silika yang awalnya di daerah ditarik kembali ke pusat agar tata kelolanya dapat diatur lebih baik kembali,"
paparnya.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah pusat akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin yang sudah terlanjur diterbitkan. Tujuannya jelas: meminimalisir tumpang tindih wewenang dan mencegah eksploitasi berlebihan yang merusak lingkungan.
Sebelum ratas digelar, Bahlil bersama sejumlah pejabat tinggi negara sudah blusukan ke Bangka Belitung. Mereka meninjau langsung aktivitas tambang ilegal yang marak terjadi di wilayah tersebut.
Perlu dicatat, status pasir kuarsa sendiri sudah ditingkatkan menjadi mineral kritis sejak 2023 lalu. Keputusan Menteri ESDM Nomor 296.K/MB.01/MEM/B/2023 menegaskan posisi strategis komoditas ini dalam peta pertambangan nasional.
Artikel Terkait
Lemondjin Hadirkan Energi Hardcore dalam Kaset Kolaborasi Internasional
Pemerintah Buka 108 Cekungan Migas, Undang Investor Garap Ladang Baru
Furnitur Indonesia Beralih ke Pasar Baru Hadapi Gempuran Tarif AS
DPR Desak Polisi Tingkatkan Kecepatan Tanggap Kasus Penculikan Anak