Hakim Pengadilan Negeri Batam berinisial HS dipecat. Tidak main-main, sanksinya adalah pemberhentian tetap dengan tidak hormat. Putusan tegas ini dijatuhkan Majelis Kehormatan Hakim dalam sidang di Gedung Mahkamah Agung, Kamis lalu.
Menurut Ketua MKH, Hakim Agung Prim Haryadi, sanksi berat itu sesuai aturan. "Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat," ujarnya, mengutip Pasal 19 Perjanjian Bersama KY dan MA.
Kasusnya sendiri bermula dari laporan yang tak biasa: sang suami sendiri yang melaporkan HS. Laporan itu mengungkap dugaan perselingkuhan hakim dengan seorang anggota ormas berinisial S. Konon, hubungan mereka sudah berjalan sejak 2023, dimulai dari obrolan dan video call di aplikasi percakapan.
Bukti-bukti pun berhasil dikumpulkan. Ada foto yang menunjukkan HS dan S bersama di suatu acara resmi pengadilan. Lebih lanjut, mobil milik hakim tersebut juga tertangkap kamera terparkir di sebuah hotel. Rangkaian fakta ini memperkuat dugaan pelanggaran serius.
Di sisi lain, HS disebut-sebut sudah pernah diperingatkan. Atasannya di tempat kerja sudah menerima laporan, tapi tidak ada perubahan. Bahkan ketika dipanggil Badan Pengawasan MA, HS mangkir dengan berbagai alasan. Alamatnya untuk surat pemanggilan pembelaan pun tidak bisa dihubungi.
Artikel Terkait
Dari Layar ke Hidup: 5 Drama Korea yang Menyimpan Pelajaran Mendalam
Ustadz Jazir Wafat, Telah Pergi Sang Guru dan Perpustakaan Hidung Sejarah Indonesia
Sirkus Kelas Dunia Gratis Ramaikan The Park Pejaten Akhir Tahun
Tragedi Dini Hari di Gerbang Tol Muktiharjo, 16 Nyawa Melayang