Perilaku HS dinilai semakin menunjukkan pengingkaran. Dia mangkir dari pekerjaan, tidak masuk kantor. Lalu, dia mengajukan permohonan pensiun dini yang sebenarnya tidak mendesak. Pengunduran dirinya sebagai hakim juga diajukan, namun belum disetujui oleh MA.
Dalam sidang, HS sempat membela diri. Dia menyatakan telah mengabdi lama dan tak punya catatan pelanggaran pidana ataupun kode etik.
Namun begitu, Majelis punya pandangan lain. Bukti dari Bawas MA dianggap sudah cukup kuat. Pembelaan dari HS dan IKAHI akhirnya ditolak. "Hal yang meringankan tidak ada," tegas Prim Haryadi. "Hal yang memberatkan adalah perbuatan terlapor menjatuhkan wibawa peradilan."
Majelis yang memutuskan ini dibentuk atas usulan MA. Ketuanya adalah Prim Haryadi, dengan anggota dari MA yakni Hakim Agung Lailatul Arofah dan Hari Sugiharto. Sementara dari Komisi Yudisial, diwakili oleh Joko Sasmito, M. Taufiq HZ, Binziad Kadafi, dan Sukma Violetta.
Artikel Terkait
Dari Layar ke Hidup: 5 Drama Korea yang Menyimpan Pelajaran Mendalam
Ustadz Jazir Wafat, Telah Pergi Sang Guru dan Perpustakaan Hidung Sejarah Indonesia
Sirkus Kelas Dunia Gratis Ramaikan The Park Pejaten Akhir Tahun
Tragedi Dini Hari di Gerbang Tol Muktiharjo, 16 Nyawa Melayang