Korban yang merasa dilecehkan pun mengambil langkah tegas. Laporan resmi dibuat, dengan sangkaan melanggar UU Pornografi atau Pasal 281 KUHP.
Sanksi Berlapis Menanti
Selain berurusan pidana, Aipda H sudah kena sanksi internal. Kasi Propam Polres Bone, AKP Muh Ali, menyebutkan oknum tersebut telah ditahan di penempatan khusus selama 30 hari. Tak cuma itu.
“Dia juga disanksi demosi selama 5 tahun keluar dari Polres Bone,” kata Muh Ali secara terpisah.
Sebelumnya, Aipda H bertugas sebagai Bintara SPKT. Setelah putusan etik, ia dipindahkan ke Bagian Seksi Umum Polres Bone. Posisinya jelas jauh terpuruk.
Muh Ali menegaskan, Polri tak main-main dalam hal ini. “Tidak ada toleransi bagi setiap pelanggaran, siapa pun pelakunya. Proses ini berjalan secara transparan dan objektif,” tegasnya.
Jadi, selain menunggu proses hukum, karir Aipda H di kepolisian sudah terancam. Sebuah pelajaran keras bahwa seragam bukanlah tameng untuk berbuat salah.
Artikel Terkait
Gawai hingga Live Streaming: Pelanggaran TKA 2025 Libatkan Peserta hingga Pengawas
Setelah 15 Tahun, Reaktor Nuklir Terbesar Dunia di Jepang Bersiap Hidup Kembali
Refly Harun Ambil Alih Pembelaan RRT di Kasus Ijazah Jokowi
Menteri Lingkungan Hidup Perintahkan Gakkum Turun Tangan Atasi Tumpukan Sampah di Tangsel