Korban yang merasa dilecehkan pun mengambil langkah tegas. Laporan resmi dibuat, dengan sangkaan melanggar UU Pornografi atau Pasal 281 KUHP.
Sanksi Berlapis Menanti
Selain berurusan pidana, Aipda H sudah kena sanksi internal. Kasi Propam Polres Bone, AKP Muh Ali, menyebutkan oknum tersebut telah ditahan di penempatan khusus selama 30 hari. Tak cuma itu.
“Dia juga disanksi demosi selama 5 tahun keluar dari Polres Bone,” kata Muh Ali secara terpisah.
Sebelumnya, Aipda H bertugas sebagai Bintara SPKT. Setelah putusan etik, ia dipindahkan ke Bagian Seksi Umum Polres Bone. Posisinya jelas jauh terpuruk.
Muh Ali menegaskan, Polri tak main-main dalam hal ini. “Tidak ada toleransi bagi setiap pelanggaran, siapa pun pelakunya. Proses ini berjalan secara transparan dan objektif,” tegasnya.
Jadi, selain menunggu proses hukum, karir Aipda H di kepolisian sudah terancam. Sebuah pelajaran keras bahwa seragam bukanlah tameng untuk berbuat salah.
Artikel Terkait
Tiga Mayjen Ditunjuk Pimpin Kodam dalam Mutasi TNI Maret 2026
Athletic Club Kalahkan Real Betis 2-1, Kokoh di Papan Atas La Liga
Manchester City Kembali Juara EFL Cup Usai Taklukkan Arsenal 2-0 di Wembley
Desakan Kuat untuk Dewas KPK Periksa Pimpinan Soal Tahanan Rumah Gus Yaqut