Oknum Polisi Bone Tersangka Pornografi Usai Perlihatkan Alat Kelamin Lewat Video Call

- Senin, 22 Desember 2025 | 11:36 WIB
Oknum Polisi Bone Tersangka Pornografi Usai Perlihatkan Alat Kelamin Lewat Video Call

Korban yang merasa dilecehkan pun mengambil langkah tegas. Laporan resmi dibuat, dengan sangkaan melanggar UU Pornografi atau Pasal 281 KUHP.

Sanksi Berlapis Menanti

Selain berurusan pidana, Aipda H sudah kena sanksi internal. Kasi Propam Polres Bone, AKP Muh Ali, menyebutkan oknum tersebut telah ditahan di penempatan khusus selama 30 hari. Tak cuma itu.

“Dia juga disanksi demosi selama 5 tahun keluar dari Polres Bone,” kata Muh Ali secara terpisah.

Sebelumnya, Aipda H bertugas sebagai Bintara SPKT. Setelah putusan etik, ia dipindahkan ke Bagian Seksi Umum Polres Bone. Posisinya jelas jauh terpuruk.

Muh Ali menegaskan, Polri tak main-main dalam hal ini. “Tidak ada toleransi bagi setiap pelanggaran, siapa pun pelakunya. Proses ini berjalan secara transparan dan objektif,” tegasnya.

Jadi, selain menunggu proses hukum, karir Aipda H di kepolisian sudah terancam. Sebuah pelajaran keras bahwa seragam bukanlah tameng untuk berbuat salah.


Halaman:

Komentar