MURIANETWORK.COM – Tiga petinggi Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, resmi dicopot dari jabatannya. Langkah tegas ini diambil menyusul penetapan mereka sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kasusnya? Dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di wilayah itu.
Ketiga pejabat itu adalah Albertinus Parlinggoman Napitupulu selaku Kajari, lalu Asis Budianto yang menjabat Kasi Intelijen, serta Tri Taruna Fariadi dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara. Mereka kini berstatus tersangka.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi pencopotan itu pada Minggu (21/12/2025).
Anang menegaskan, pengusutan sepenuhnya diserahkan ke KPK. Kejaksaan, katanya, tak akan ikut campur. Bahkan, dia menyatakan dukungan penuh untuk proses hukum yang sedang berjalan.
Semua ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan yang digelar KPK pada Kamis lalu. Setelah mengumpulkan bukti yang dianggap cukup, tiga nama itu pun ditetapkan sebagai tersangka.
Artikel Terkait
Tito Karnavian Ingatkan Bupati Tapteng: Data Korban Bencana Harus Akurat dan Terbaru
Lampu Tempel dan Pembungkaman: Ketika Reset Indonesia Dihalangi di Pasar Desa
Mensos Salurkan Bantuan Rp 433 Juta untuk Disabilitas Korban Banjir Sibolga
Mimpi Pernikahan Nyaris Runtuh Diselamatkan oleh Kebaikan Orang Tak Dikenal